Jualan Mercon secara Online, Komplotan Ini Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO (Realita)- Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus enam orang perakit petasan dan penyimpanan bubuk bahan peledak atau mercon. 

Mercon ini dijual secara online dan ofline pada saat bulan Ramadan.

Baca Juga: Paman dan Keponakan Terbakar Kena Ledakan Petasan

Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari 5 laporan polisi tersebut sebanyak 6 orang, empat orang dewasa dan dua orang masih anak dibawah umur.

Mereka diantaranya, EFI (25) asal Sukomanunggal Surabaya, MY (20), MA (16), MHA (29) MNH (21), dan FN (16) keempat pelaku warga Desa Wedi Kecamatan Gedangan Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnaoraja mengatakan bahwa enam tersangka ini memproduksi atau merakit perasan, kemudian dijual belikan secara online dan ofline.

"Semua pelaku ini mendapatkan bahan baku serbuk mercon membeli secara online. Kemudian mereka rakit menjadi mercon dijual secara online dan offline," kata Agus di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Anak-Anak Lempar Petasan ke Selokan, Saluran Meledak

"Dengan meracik dan membuat sendiri pelaku ini mendapatkan keuntungan mulai Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu setiap renteng petasan," imbuh Agus.

Agus menjelaskan, salah satu pelaku yang berinisial EFI sendiri, menurut Agus, merupakan warga Surabaya yang bertempat tinggal di Desa Gamping, Krian, pada 20 Maret lalu. Dari tersangka polisi mengamankan 288 mercon renteng, 530 mercon cabe, dan satu kilogram bubuk petasan yang terbagi dalam dua kantong plasti ukuran 0,5 kilogram.

“Pelaku mendapatkan bahan dan meracik sendiri mercon tersebut di rumahnya,” jelas Agus.

Baca Juga: Viral! Wanita di Medan Tega Lempar Petasan ke ODGJ saat Tahun Baru

Agus menambahkan, serbuk bahan baku petasan yang diamankan berjumlah 25 Kg, mereka membeli dengan harga Rp 170 per Kg. Kemudian dijual kembali Rp 200 hingga Rp 230 ribu per Kg.

"Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Tersangka terancam pidana 20 penjara," jh

Editor : Redaksi

Berita Terbaru