Sidang Ronald Tannur, Saksi Melihat Korban Kondisi Sekarat Dimasukan ke Bagasi Mobil

SURABAYA (Realita)- Gregorius Ronald Tannur terdakwa perkara penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2024). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari security Mall Landmarch.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan dua saksi yakni, Imam Subeki dan Fajar Fachrudin, yang bekerja sebagai Secury di Landmarch Mall. Keduanya mengaku datang ke lokasi basemant parkiran, setelah mendapat kabar adanya perempuan yang tergeletak.

Baca Juga: Didakwa  Penganiayaan, Penasihat Hukum Liana Tri Rahayu Akan Ajukan Eksepsi

"Saat itu saya sedang piket malam, sekitar pukul 24.41 WIB, saya dihubungi oleh petugas parkir ada perempuan yang tergeletak di tengah parkiran basement,"kata saksi Fajar yang mengaku datang bersamaann dengan Imam Subeki.

Fajar mengungkapkan, saat dirinya tiba di lokasi melihat korban dengan posisi tergeletak. Sementara terdakwa Ronald Tanur berada di dalam mobil dengan posisi mesin menyala. Saksi sempat menanyakan kepada terdakwa Ronald, apakah kenal dengan korban.

"Saat itu terdakwa berada di dalam mobinya, setelah saya tanyakan apakah mengenal korban, dia baru turun sambil memegang handphone dan mengaku tdak mengenalnya"kata Fajar.

Masih kata Fajar, dirinya bersama rekan kerjanya berinisiatif mengangkat korban yang tergeletak untuk dipinggirkan. Namun terdakwa Ronald malah menggerutu seperti orang marah.

"Saat kami angkat, terdakwa terdengar menggerutu seperti orang marah. Terdakwa lantas mengangkat korban dan ditaruh di bagasi mobilnya"terang saksi Fajar.

Saat disinggung oleh Hakim, kenapa korban ditaruh di bagasi mobil, saksi menjawab badan korban kotor.

Baca Juga: Diperiksa Dalam Perkara Tiga Hakim, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas

"Kata terdakwa badan korban itu kotor, dan sebelumnya sempat dibersihkan menggunakan tissu,"kata saksi Fajar.

Cilegon dalam

Sementara saksi Imam Subeki mengatakan, setelah dirinya tiba ditempat korban tergeletak, dirinya langsung naik ke Blackhole KTV, untuk menanyakan apakah korban adalah tamu tempat hiburan tersebut.

"Setelah saya naik, saya berkomunikasi dengan Pak Steven, dan dia mengaku bahwa korban adalah tamunya dan datang bersama dengan terdakwa," beber saksi Imam Subeki.

Saksi Imam juga menegaskan, setelah bertemu dengan Steven yang bekerja di Blackhole KTV, terdakwa baru mengakui kalau korban adalah temannya.

Baca Juga: Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP

"Dia (terdakwa) mengaku kalau korban itu temannya. Kalau sebelumnya terdakwa mengaku tidak kenal dan korban diakui teman dari temannya," ucapnya.

Atas keterangan kedua saksi itu, Terdakwa Ronald Tanur tidak membantahnya, namun dirinya menyangkal atas keterangan saksi yang dirinya mengatakan tidak kenal dengan korban karena saat itu dalam pengaruh alkohol.

"Keterangannya benar Pak, tapi kalau yang mengatakan kalau saya tidak kenal itu, saya lupa karena saat itu sedang mabuk," dalihnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru