JAKARTA - Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport, dan 4 orang lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Keenam pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Perlu saya jelaskan 6 orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Diketahui mereka yang diamankan yakni perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), Chandrika Chika atau CK (20), laki-laki BB (25), dan atlet e-sport berinisial AJ (27).
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," ujarnya.
Keenamnya diamankan pada Senin (22/4) malam di sebuah apartemen di kawasan Karet, Setiabudi, Jaksel. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para selebgram tersebut.imn
Editor : Redaksi