JOMBANG (Realita) - Ratusan botol minuman keras (miras) diamankan Satreskoba Polres Jombang, saat melakukan penggerebekan rumah milik selebgram di Desa Kedawung, Kecamatan Diwek.
Dalam penggerebekan di rumah ESW (29) itu polisi mengamankan 151 botol minuman keras berbagai merk.
Baca Juga: Ini Respon Pj. Wali Kota Malang Soal Adanya Restoran Bak Klub Malam di Kota Malang
Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan jika pelaku tidak ditahan. Lantaran, masuk dalam tindak pidana ringan atau tipiring.
"Namun, yang bersangkutan kita minta ke kantor untuk pemeriksaan. Namun, sampai saat ini belum datang," jelasnya, Jumat (15/3/2024).
Diungkapkan Komar, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat jika adanya peredaran miras selama bulan Ramadhan di wilayah setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menggerebek rumah ESW pada Selasa, 12 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
Benar saja, saat dilakukan penggerebekan polisi menemukan ratusan botol miras, jenis anggur hijau dan merah di rumah selebgram tersebut.
Baca Juga: Muhammadiyah-NU Dorong Pemkot Malang Tindak Tegas Tempat Usaha Jual Miras tanpa Izin
"Anggur hijau ada 107 botol, sedangkan anggur merah 44 botol. Total ada 151 botol miras," ungkap Komar.
Menurutnya, penggerebekan itu dilakukan karena pelaku menjual miras golongan A dan B tanpa izin. Juga melanggar Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3).
"Juga Perda No 16 Th 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkhohol," kata Komar menambahkan.
Baca Juga: Cegah Pengendara Mabuk, Satpol PP Surabaya Pantau Pedagang Miras
Selain berprofesi sebagai selebgram yang memiliki 10,9 ribu pengikut, ESW juga dikenal bekerja menjadi SPG rokok dan mempunyai usaha kecantikan. Kasus yang menjerat ESW ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang untuk disidangkan.
"Setelah pelaku nanti kita periksa, berkas akan kita limpahkan ke PN Jombang untuk selanjutnya di sidang tipiring," pungkasnya.rif
Editor : Redaksi