MADIUN (Realita) - Tiga narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun dapat menghirup udara bebas setelah mengikuti program asimilasi tahap ketiga, Selasa (27/7/2021). Pembebasan napi itu dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 di dalam Lapas.
Ketiganya yakni, Hendra Eka Oktavia warga Surabaya yang tersandung kasus narkotika, Kelvin Wisnu Negredo warga Kabupaten Madiun tersandung kasus Kesehatan, dan Siti Choiriah warga Kabupaten Madiun terjerat kasus penipuan.
Baca Juga: Berdalih Sebagai Jimat, Pengunjung Nekat Selundupkan Sajam dalam CD ke Lapas Lamongan
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Asep Sutandar mengatakan, pembebasan tiga napi itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 24/2021. Tahun ini terdapat pengetatan persyaratan untuk warga binaan yang menerima asimilasi. Salah satunya penelitian masyarakat. Yakni melalui metode wawancara terhadap yang bersangkutan, keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Apabila tidak memenuhi kriteria, maka asimilasi tidak bisa diberikan.
“Memang ini program pemerintah dalam rangka menekan penyebaran covid-19. Di Lapas ini memang kondisinya crowded atau over kapasitas, tapi tidak semua mendapatkan asimilasi ini. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan, kita proses dan program ini tanpa dipungut biaya,” katanya.
Baca Juga: Peningkatan Kewaspadaan terhadap COVID-19 Menjelang Libur Nataru
Pihaknya berharap, mereka tidak mengulangi tindak pidana dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat. Sementara sejak program asimilasi di masa pandemi itu digulirkan tahun 2020 lalu, setidaknya ada 391 napi Lapas Kelas I Madiun yang mendapat asimilasi.
"Alhamdulillah kesemuanya sampai saat ini tidak ada yang mengulangi perbuatannya dan tidak ada yang kembali menjalani hukuman di lapas," tandasnya.
Baca Juga: Pemkot Madiun Biayai Napi Kuliah Gratis Hingga Sarjana
Sementara itu, seorang penerima asimilasi, Siti Choiriah, mengaku senang mendapat program asimilasi tersebut. Dengan begitu ia lebih cepat menghirup udara bebas dari yang seharusnya menjalani sisa masa pidana 11 bulan, 14 hari lagi.
“Saya sangat bersyukur, saya segera bisa bertemu dengan keluarga. Saya berjanji akan berubah menjadi orang yang lebih baik. Asimilasi ini saya tidak dipungut biaya sama sekali,” katanya. paw
Editor : Redaksi