Napi di Lapas I Madiun Terima Asimilasi Tahap Tiga

MADIUN (Realita) - Tiga narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun dapat menghirup udara bebas setelah mengikuti program asimilasi tahap ketiga, Selasa (27/7/2021). Pembebasan napi itu dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 di dalam Lapas. 

Ketiganya yakni, Hendra Eka Oktavia warga Surabaya yang tersandung kasus narkotika, Kelvin Wisnu Negredo warga Kabupaten Madiun tersandung kasus Kesehatan, dan Siti Choiriah warga Kabupaten Madiun terjerat kasus penipuan.

Baca Juga: Peningkatan Kewaspadaan terhadap COVID-19 Menjelang Libur Nataru

Kepala Lapas Kelas I Madiun, Asep Sutandar mengatakan, pembebasan tiga napi itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 24/2021. Tahun ini terdapat pengetatan persyaratan untuk warga binaan yang menerima asimilasi. Salah satunya penelitian masyarakat. Yakni melalui metode wawancara terhadap yang bersangkutan, keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Apabila tidak memenuhi kriteria, maka asimilasi tidak bisa diberikan.

“Memang ini program pemerintah dalam rangka menekan penyebaran covid-19. Di Lapas ini memang kondisinya crowded atau over kapasitas, tapi tidak semua mendapatkan asimilasi ini. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan, kita proses dan program ini tanpa dipungut biaya,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Madiun Biayai Napi Kuliah Gratis Hingga Sarjana

Pihaknya berharap, mereka tidak mengulangi tindak pidana dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat. Sementara sejak program asimilasi di masa pandemi itu digulirkan tahun 2020 lalu, setidaknya ada 391 napi Lapas Kelas I Madiun yang mendapat asimilasi.

"Alhamdulillah kesemuanya sampai saat ini tidak ada yang mengulangi perbuatannya dan tidak ada yang kembali menjalani hukuman di lapas," tandasnya.

Baca Juga: Cegah Rabies, Pemkot Madiun Gelar Vaksinasi Gratis

Sementara itu, seorang penerima asimilasi, Siti Choiriah, mengaku senang mendapat program asimilasi tersebut. Dengan begitu ia lebih cepat menghirup udara bebas dari yang seharusnya menjalani sisa masa pidana 11 bulan, 14 hari lagi.

“Saya sangat bersyukur, saya segera bisa bertemu dengan keluarga. Saya berjanji akan berubah menjadi orang yang lebih baik. Asimilasi ini saya tidak dipungut biaya sama sekali,” katanya. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru