Pakai Rompi Oranye dan Diborgol, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK

JAKARTA- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi ditahan KPK. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. 

Muhdlor terpantau berjalan sembari menunduk mengenakan rompi oranye saat digiring dari ruangan pemeriksaan untuk diumumkan sebagai tersangka. Tangannya diborgol.
 
Gus Muhdlor diborgol setelah menjalani pemeriksaan sekitar 6,5 jam. Dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Selanjutnya, dia bakal ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Terhitung dari 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.
 
“KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru: AMA (Ahmad Muhdlor Ali),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa (7/5).
 
Muhdlor dijerat tersangka menyusul Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.
 
Gus Muhdlor ini diduga menerima uang hasil korupsi berupa pemotongan insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Sebelum Muhdlor, sudah ada dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati. Mereka diduga menerima sejumlah uang Rp 2,7 miliar dari hasil pungli tersebut.
 
Selaku bupati, Muhdlor berwenang mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
 
Dia lalu membuat keputusan bupati untuk 4 triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.
 
Atas keputusan tersebut, Ari Suryono kemudian memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai. Sekaligus perintah untuk menghitung besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Muhdlor.

“Besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari) dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA (Muhdlor),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa (7/5).
 
Besaran potongan insentif yang ditentukan adalah antara 10 sampai 30 persen dari besaran insentif yang diterima ASN terlibat.
 
Penyerahan uang hasil pungli dan pemotongan insentif pegawai ini dilakukan secara tunai. Dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
 
Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan sang bupati.
 
Penyerahannya hasil uang pungli kepada Muhdlor dilakukan langsung Siska sebagaimana perintah Ari dalam bentuk uang tunai. Termasuk diserahkan melalui sopir bupati.
 
Total uang yang dikumpulkan Muhdlor dkk mencapai miliaran rupiah hanya dalam rentan tahun 2023.
 
“SW (Siska) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Tentunya, Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik,” ungkap Tanak.
 
Atas perbuatannya, Muhdlor dijerat Pasal 12 huruf f UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Muhdlor pun sudah ditahan penyidik mulai 7 Mei 2024.ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru