Soal Relaksasi PPKM, DPRD Minta Pemkab Ponorogo Mengacu pada Aturan

PONOROGO (Realita)- Relaksasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, menuai sorotan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo.

Kalangan legislator ini meminta, dalam kelonggaran PPKM level 4 mulai 25 Juli hingga 2 Agustus ini, tetap mengacu terhadap Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 24 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM level 3 dan 4 di Jawa Bali. Bahkan, relaksasi pada proses akad nikah diharapkan tetap mengacu pada aturan menteri yakni Surat Edaran (SE) Kementrian Agama (Kemenag) Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/2021 tentang petunjuk teknis layanan nikah pada kantor urusan agama ( KUA) Kecamatan ada masa pemberlakuan ppkm darurat. Ketentuan khusus huruf F point 8,  pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan KUA kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang.

Baca Juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

"Jadi sesuai Inmendagri 24 Ponorogo masih berada di level 4. Dimana Resepsi tidak diperbolehkan. Tentunya relaksasi yang diberikan tatap mengacu pada aturan setingkat dan turunannya," ujar Wakil Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno, Rabu (28/07).

Baca Juga: Arus Balik, Ratusan Pemudik Gunakan Bus Gratis Pemkab Ponorogo

Politis PKB ini mengungkapkan, mensejajarkan aturan dalam relaksasi, penting dilakukan, guna mempercepat penurunan level dan menekan angka penyeberan kasus Covid-19 di Ponorogo.

" Tentu harus jadi acuan, agar ketentuan dan indikator penilaian tidak dilanggar. Sehingga Ponorogo bisa segera turun level, dan masyarakat kembali beraktifitas normal tanpa penyekatan aturan," harapnya. 

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Ponorogo Revitalisasi Puskesmas Ngrayun

Diketahui sebelumnya, dalam rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Ponorogo, terkait evaluasi dan perpanjangan PPKM level 4 di Ruang Bantarangin, Selasa (26/07) kemarin. Mewacanakan sejumlah relaksasi dilakukan dalam PPKM kali ini. Diantaranya, mengijinkan akad nikah dihadiri 20 orang udangan, dan resepsi tetap dilarang. Mengijinkan PKL buka hingga pukul 20.00 malam, serta menutup objek wisata dan taman. Perluasan pemadaman PJU dijalan protokol, dan penyekatan arus lalu lintas di sejumlah titik jalan. Kendati demikian hingga kini SE Bupati terkait perpanjangan PPKM Level 4 ini belum diterbitkan.Lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru