KOTA MALANG (Realita) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang segera mengambil keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika usai gelaran sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (13/5/2024).
"Ranperda Kota Layak Anak ini memang mendesak dan dibutuhkan sekali oleh Pemerintah Kota Malang, untuk penilaian SAKIP Kota Malang yang mengharuskan adanya Perda Kota Layak Anak," ujarnya.
Baca Juga: Dilantik dan Diambil Sumpah, Ini 45 Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029
Made juga mengatakan, karena laporan dari Pansus DPRD terkait Ranperda ini sudah dilaksanakan, maka DPRD akan segera mengambil keputusan.
"Karena sudah ada laporan Pansus, maka besok kita akan mengambil keputusan lewat pendapat akhir fraksi, tapi sudah kita sepakati di rapat semua pimpinan, bahwa fraksi akan menerima Ranperda ini untuk segera dijadikan Perda. Jadi besok masih ada satu lagi paripurna lanjutan terkait ranperda ini," ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Resmi Menetapkan 25 Maret sebagai Hari Jadi DPRD Kota Malang
Untuk diketahui, DPRD Kota Malang telah menggelar Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait Ranperda Kota Layak Anak.
Dalam laporannya, Pansus DPRD melalui juri bicaranya Akhdiyat Syabril Ulum, hasil pembahasan Ranperda Kota Layak Anak meliputi 15 dasar hukum, agenda pembahasan pansus, ketentuan umum, pengembangan Kota Layak Anak, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi hingga catatan-catatan penting.
Baca Juga: DPRD Setuju dan Sahkan Perubahan APBD Kota Malang 2024
"Berdasarkan proses pembahasan yang telah dilaksanakan, maka sebagai kesimpulan dari laporan jasil pembahasan Panitia Khusus, dapat disampaikan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya," tukasnya. (Adv/mad)
Editor : Redaksi