LAMONGAN (Realita) - Rencana dikeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Lamongan, sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan biro hukum Propinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti dengan SK Bupati.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Rois, yang juga menjelaskan ketentuan itu berdasarkan asas keberlakuan hukum perundang- undangan, salah satunya Asas lex superior derogate legi inferiori artinya peraturan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan hukum yang lebih rendah.
Baca Juga: Telat 3 Bulan, Papdesi Lamongan: Kami Ingin Gaji Lancar seperti ASN
"Dengan demikian, dengan diundangkannya UU Nomor 3 tahun 2024, maka peraturan hukum dibawahnya dikesampingkan dan harus menyesuaikan, " kata Rois saat dikonfirmasi realita.co. Kamis (16/05/2024).
"Oleh karena itu, masih menurut Rois, berdasarkan asas tersebut dapat langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK perpanjangan jabatan kades. Disamping itu dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya mengatur tentang masa jabatan kades, tetapi juga masa jabatan BPD dan lain-lain. Sehingga peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang desa harus segera disesuaikan dan saat ini sudah masuk Propemperda tahun 2024," paparnya.
Meski demikian, masih diperlukan pembahasan legislatif soal perubahan Peraturan Daerah (Perda).
"Proses perubahan perda tetap jalan, karena menyesuaikan UU diatasnya. Untuk SK Bupati dapat ditetapkan tidak mutlak menunggu perubahan perda dimaksud, karena sudah ada dasar UU yang lebih tinggi, " pungkasnya. Def
Editor : Redaksi