LAMONGAN (Realita) - Analis Kebijakan Publik Prakarsa Jawa Timur, Madekan Ali, menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan yang mempersoal Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, Khusnul Yaqin, terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar sebagai Bakal Calon (Bacalon) Bupati di sejumlah Partai Politik (Parpol).
Menurutnya, jadwal penjaringan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati menjadi kewenangan tiap-tiap Partai Politik. Sementara proses pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memerlukan waktu cukup lama.
Baca Juga: Ratusan Warga Bakalanpule Siap Menangkan Paslon Abdul Ghofur dan Firosya Shalati di Pilkada Lamongan
"Proses pengajuan pengunduran diri dari ASN sampai pada terbitnya keputusan Bupati untuk menyetujui, tentu butuh waktu lama. Sementara penjaringan calon sudah harus dimulai di tingkat Parpol, " kata pria yang akrab dipanggil Made itu kepada Realita.co. Kamis (16/05/2024).
"Menurut saya langkah yang diambil Khusnul untuk mendaftarkan diri ke partai masih di luar koridor peraturan ASN. Beda lagi kalau mendaftarkan diri ke KPU dan belum ada penetapan pengunduran diri dari ASN, itu yang melanggar aturan, " imbuhnya.
Lebih lanjut, Made mengatakan temuan Bawaslu Lamongan itu menjadi perdebatan dari sisi kode etik maupun peraturan kepegawaian. Terlebih, ia menduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Sikap Bawaslu Lamongan berpotensi "abuse of power" penyalahgunaan wewenang. Karena menurut saya pengawasan Bawaslu semestinya mulai pada tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU. Pada tahap pendaftar ke KPU, wewenang pengawasan Bawaslu adalah memastikan kelengkapan berkas pasangan calon. Melakukan pengawasan terhadap keabsahan dokumen Bakal Pasangan Calon. Bawaslu dapat menyampaikan surat kepada Bakal Pasangan Calon untuk dapat memberikan salinan dokumen pasangan calon sebagaimana diatur dalam PKPU dan Perbawaslu. Selain itu Bawaslu juga dapat mengkonfirmasi kepada instansi/pihak lain yang mengeluarkan surat keterangan yang mungkin diduga tidak sesuai, " paparnya.
Baca Juga: Debat Perdana Pilkada Lamongan, Gaya Komunikasi Cerminkan Kepemimpinan
Terpisah, Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, M. Farid Achiyani, justru enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi realita.co melalui pesan WhatsAppnya. "Nunggu press release saja ya, " jawab Farid, singkat. Kamis (16/05/2024).
Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan sedang mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Bakal Calon Bupati (Bacabup), Khusnul Yakin.
Komisiner Bawaslu Lamongan, Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, M. Farid Achiyani, mengungkapkan pihaknya melakukan pemanggilan 3 ketua Partai Politik (Parpol) terkait klarifikasi pada saat kegiatan penjaringan Bacabup dan Bacawabup.
Baca Juga: Tim YES - Dirham Ajak Pilkada Lamongan tanpa Membedakan Golongan
"Ada dugaan, dimana pada kegiatan itu ada ASN yang mendaftar atau ikut pada proses penjaringan Cabup-Cawabup," ungkap M. Farid, Rabu (15/5/2024).
Farid menjelaskan bila Khusnul Yakin yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan diduga telah melanggar undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan tentang netralitas. "Yang jelang tentang undang-undang netralitas ASN," beber Farid. Def
Editor : Redaksi