Sinyal Lemot, Sidang Tipu Gelap Ditunda, Hakim Minta Canggih Soliemin Dihadirkan Kembali

SURABAYA (Realita)- Canggih Soliemin, saksi pelapor dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Greddy Harnando dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Senin (20/5/2024). Namun persidangan itu ditunda lantaran majelis hakim minta terdakwa dihadirkan dalam persidangan.

"Dikarenakan ganguan sinyal, kami minta kepada Jaksa penuntut umum untuk menghadirikan terdakwa dalam persidangan. Dan saksi pelapor minggu depan datang lagi. Sidang hari ini kami tunda"kata majelis hakim.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Untuk diketahui, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejati Jatim, awalnya korban berkenalan dengan Greddy Harnando pada tahun 2019. Dan pada tahun 2020 korban dipertemukan oleh terdakwa Indah Catur Agustin di Cafe Tanamerah Jalan Trunojoyo 75 Surabaya. Saat itu Graddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama di PT GTI bergerak dibidang perdagangan besar tekstil, pakain, dan alas kaki. Dan Indah sebagai Direktur Utamanya.
Pada bulan September 2020, Greddy kembali bertemu dengan korban bersama saksi Silvester Setiyadi Laksmana dan Wisnu Rudiono di Cafe Tanahmera Jalan Trunojoyo No. 75 Surabaya. Greddy mengatakan kalau PT GTI sedang kerjasama dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/ izin resmi merk King Koil di Indonesia untuk kebutuhan kain yang nilainya milyaran rupiah.

Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

Dalam kondisi pandemi COVID-19, rumah sakit-rumah sakit membutuhkan banyak sprei sekali pakai lalu dibuang. Atas kebutuhan tersebut, King Koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit.

Cilegon dalam

Atas cerita tersebut, Greddy Harnando meminta agar korban Canggih mau berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

Kemudian terdakwa Indah menyakinkan korban bahwa adanya order dari King Koil dalam jumlah besar, dan menjanjikan bagi hasil 4 persen tiap bulannya. Akhirnya korban pun tertarik dan mau menginvestasikan dananya hingga Rp 5,950 miliar.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru