Akhirnya Pegi Alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

BANDUNG (Realita)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap salah satu seorang dari tiga tersangka daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina dan Eki di Kota Cirebon pada tahun 2016 silam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan saat di konfirmasi wartawan mengatakan, bahwa satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan di wilayah Bandung tadi malam.

Baca Juga: Penangkapannya Diwarnai Kontroversi, Pegi Setiawan Kini Terancam Hukuman Mati

"Benar, tadi malam kita amankan Pegi Setiawan alias Perong di wilayah Bandung, dan sedang diminta keterangan," ujar Surawan, Rabu (22/5/2024).

Namun Surawan belum merinci lebih jelas terkait penangkapan Pegi alias Perong tadi malam.

Baca Juga: Polisi Tuding Kuasa Hukum Instruksikan Pembunuh Vina Mengarang Cerita

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau kepada semua pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka.

"Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut," ungkapnya,

Baca Juga: Baru Bisa Tangkap Pegi setelah 8 Tahun, Ini Alasan Polisi

Kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tambahnya.

Polda Jawa Barat sebelumnya merilis ciri-ciri dari tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Ketiga orang tersebut sampai saat ini masih buron dan belum ditangkap kepolisian sejak kasus ini terkuak pada delapan tahun yang lalu yang masih menyisakan misteri bagi keluarga korban dan publik. (tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru