Pelantikan PPS se-Kota Cilegon: Langkah Awal Menuju Pemilukada 2024

CILEGON (Realita) – Maman Tamami, anggota PPK Kecamatan Ciwandan yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Tahapan Sosialisasi dan Badan Adhoc Pantarlih/PPDP, mengucapkan selamat kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Cilegon yang baru saja dilantik pada hari ini di The Royal Krakatau, Kota Cilegon.

"PPS merupakan mitra kerja kami yang dibentuk di masing-masing wilayah kerja tingkat kelurahan," ujar Maman. "Terdapat 18 PPS di Kecamatan Ciwandan yang tersebar di enam kelurahan, yaitu Kubangsari, Banjarnegara, Tegal Ratu, Randakari, Kepuh, dan Gunung Sugih, dengan masing-masing kelurahan memiliki tiga PPS."

Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Priode 2016-2021, Ir. H. Burhanuddin Bergabung ke Pasangan Bang Iqbal-Ka Surya

Maman berharap para PPS yang telah terpilih dan dilantik dapat menjunjung tinggi asas dan prinsip penyelenggara pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. "Setelah pelantikan, PPS langsung mengikuti bimbingan teknis dari KPU Kota Cilegon untuk meningkatkan pemahaman mereka. Selanjutnya, PPS harus segera melakukan rapat internal untuk menentukan ketua dan menyusun sekretariat sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022."

Tantangan pertama yang akan dihadapi PPS setelah dilantik adalah mengangkat pantarlih/PPDP sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilu. Maman menekankan pentingnya kultur guyub yang telah melekat dalam penyelenggaraan di Kecamatan Ciwandan. "Kami di Kecamatan Ciwandan memiliki kultur guyub yang kuat, dan ini diharapkan dapat membentuk kolektif kolegial yang solid antara PPK dan PPS untuk suksesnya Pemilukada 2024 dengan slogan 'Ciwandan Kuat'."

Tahapan Pemilukada 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota telah diumumkan, yaitu:

1. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April s.d. 5 November 2024.

2. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari s.d. 16 November 2024.

3. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April s.d. 31 Mei 2024.

4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei s.d. 23 September 2024.

Baca Juga: Warga Ciwandan Diajak Aktif Dalam Pemilukada 2024 

5. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024.

Cilegon dalam

6. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 s.d. 26 Agustus 2024.

7. Pendaftaran pasangan calon: 27 s.d. 29 Agustus 2024.

8. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus s.d. 21 September 2024.

9. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.

Baca Juga: Beredar Isu Dugaan Suap Dalam Rekrutmen PPK Pilkada 2024 di Banyuasin

10. Pelaksanaan kampanye: 25 September s.d. 23 November 2024.

11. Pemungutan suara: 27 November 2024.

12. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November s.d. 16 Desember 2024.

Dengan tahapan yang sudah ditetapkan, PPS diharapkan dapat bekerja dengan optimal demi kesuksesan Pemilukada 2024 di Kota Cilegon.Fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kompor Gas di Tempat Servis  Meledak

BANDUNG- Sebuah bangunan di Jalan Raya Cimindi, Kelurahan Cicendo, Kota Bandung, terbakar akibat tabung gas yang meledak. Peristiwa itu terjadi pada Kamis …