Bukan Rp 217 T, Kerugian Negara yang Diduga Dikorupsi Harvey Moeis cs Capai Rp 300 T

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penyidik juga menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap enam tersangka.

"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Kompaknya Harvey Moeis dan Helena Lim Dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Kuntadi merinci nama enam tersangka TPPU yang dimaksud adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis.

Kemudian, lanjut Ketut, ada Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI); Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Sugito Gunawan (SG); pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); dan Dirut PT RBT Suparta.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jumlahnya bertambah mencapai Rp 300 triliun.

Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Barang Bukti yang Disita Harvey Moeis cs, dari Tas Branded, Uang Miliaran hingga Mobil Mewah

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," kata ST Burhanuddin.

Cilegon dalam

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan jumlah itu adalah kerugian real loss.

"Kemarin kan banyak berpendapat Rp 271 triliun yang intinya perdebatan apakah ini real loss atau potential loss. Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara," kata Febrie.

Baca Juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Febrie mengatakan jaksa akan mendakwa para terdakwa dengan kerugian negara. Dia menegaskan kasus ini bukan kerugian perekonomian negara.

"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Sekali lagi, jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara," ucapnya.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kompor Gas di Tempat Servis  Meledak

BANDUNG- Sebuah bangunan di Jalan Raya Cimindi, Kelurahan Cicendo, Kota Bandung, terbakar akibat tabung gas yang meledak. Peristiwa itu terjadi pada Kamis …