Sebelum Memperkosa dan Membunuh, Didik Setiawan Iming-imingi Korban dengan Uang untuk Beli Jajanan

BEKASI (Realita)- Seorang laki-laki tua yang diduga pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap seorang anak perempuan yang terjadi di wilayah Ciketing Selatan, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada Minggu (2/6) kemarin, akhirnya digelandang ke Mapolres untuk meringkuk di hotel prodeo.

AKBP Muhamad Firdaus selaku Kasat Reskrim Bekasi Kota yang didampingi Kasi Humas AKBP Erna Ruswing Andari bersama Kanit PPA langsung menggelar konfrensi pers terkait peristiwa tersebut.

"Jum'at, 31 Mei 2024 orang tua korban (GH) melaporkan kehilangan anak dengan usia sekitar 9,5 tahun kepada Ketua RT, kemudian Ketua RT langsung mengabarkan ada warga kehilangan anaknya melalui grup WhatsApp," ujar Muhamad Firdaus kepada wartawan, Senin (3/6/2024)

Masih menurut keterangan Firdaus, kemudian Sabtu, 1 Juni 2024 orang tua korban menginformasikan kembali kepada Ketua RT bahwa orang tua korban mencurigai salah satu warga, Didik Setiawan (61) yang menurut orang tua korban, tersangka ini sering memberi uang kepada anaknya.

Firdaus juga merinci, berdasarkan informasi dari keluarga korban (HG) , selanjutnya Ketua RT bersama dengan Karang Taruna dan beberapa warga mendatangi rumah pelaku DS (61) yang tinggal di Kampung Ciketing Selatan, kelurahan Ciketing Udik, Kota Bekasi.

"Ketua RT langsung masuk ke dalam rumah pelaku dan didapati satu buah lubang baru yang habis digali dengan kedalaman kurang lebih 1 meter dan berada sekitar dapur, namun tidak ditemukan adanya korban," bebernya.

Setelah memeriksa dan tidak mendapati korban, Ketua RT langsung melaporkan kepada Polsek Bantargebang lalu pada hari Minggu, 2 Juni 2024, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ciketing Udik bersama dengan warga dan anggota Buser Polsek Bantargebang mendatangi rumah pelaku.

"Petugas melakukan pencarian di sekitar rumah pelaku dan menemukan sebuah lubang di belakang rumah dengan ditutup dengan asbes bekas yang merupakan lubang untuk menyimpan pompa air sedalam kurang lebih 2 meter, ada sebuah karung putih dalam keadaan terikat tali kain warna coklat dan diikat lagi menggunakan tali tambang warna kuning," terangnya.

Cilegon dalam

Setelah karung tersebut diangkat ke atas oleh warga ternyata isi di dalam karung tersebut adalah korban (GH) yang sedang dicari atau dilaporkan yang mana kondisi anak korban sudah meninggal," ucapnya.

Petugas dibantu warga langsung mengamankan pelaku Didik, pelaku mengakui bahwa korban berada di rumahnya sejak Jumat, 31 Mei 2024, yang mana tersangka sempat melakukan pencabulan terhadap korban.

Menurut keterangan tersangka, ia melakukan aksi pencabulan kembali terhadap korban pada Sabtu 01 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, namun aksi itu kembali gagal.

Setelah gagal melakukan aksinya, sekitar pukul 10.00 WIB ketika korban tiduran, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak tersebut dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal dan mencekik korban.

"Kita amankan barang bukti pakaian tersangka saat melakukan aksinya, pakaian korban, karung dengan ukuran 50 kg, 1 tali tambang, 1 tali kain, satu bantal, 1 linggis, 1 cangkul, 1 ember beserta sendok semen dan 1 HP milik tersangka," ulasnya.

DS (61) terancam pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tenang Perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara, " pungkasnya. (tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru