JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, kasus penguntitan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan Densus 88 diungkap sampai terang.
Menurutnya, pejabat-pejabat terkait segera menjelaskan kasus itu kepada publik.
Baca Juga: Dugaan Jampidsus Kejagung Dikuntit Densus 88, Pengamat: Sensasi atau Fakta? Jangan Mau Diadu Domba!
"Harusnya kan pemerintah menjelaskan, kan ada pejabat yang berwenang untuk meng-clear-kan ini, kalau di tingkat Menko (Polhukam) belum bisa, bisa Presiden langsung, kan ini semua tanggung jawab Presiden," kata Mahfud ketika menjawab pertanyaan host dalam podcast 'Terus Terang', Rabu (5/6/2024).
Menkopolhukam periode 2019-2024 itu menyayangkan, penjelasan yang disampaikan ke publik beberapa waktu lalu tidak menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Bahkan, Propam Polri sampai harus menyampaikan tidak ada masalah apapun yang terjadi.
Mahfud berpendapat, penguntitan kepada Jampidsus Kejagung itu sendiri merupakan tindakan yang memang sangat aneh.
Apalagi, tokoh pendiri Densus, Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai, jelas menyampaikan kalau Densus itu mengurus teror, bukan korupsi.
Mengutip Ansyaad, Mahfud menegaskan, tidak bisa anggota-anggota Densus 88 itu melakukan tugas-tugas di luar teror dan terorisme tanpa ada keterangan yang jelas.
Artinya, keberadaan mereka di lapangan harus jelas masalah maupun surat tugasnya.
"Kalau melakukan tugas-tugas itu harus jelas masalahnya apa, surat tugasnya dari siapa, nah ini ada tidak, kalau tidak ada kan gampang, orangnya kan sudah ditangkap, diinterogasi saja, kan begitu, ini kamu dari mana melakukan itu," ujar Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menegaskan, tugas Densus 88 jelas mengurus terorisme.
Baca Juga: Pengamat: Lewat Alumni UII Connection di MK, Mahfud MD Ingin Paslon 02 Didiskualifikasi
Artinya, jika ada tugas-tugas yang dilakukan di luar dari terorisme menjadi bentuk pelanggaran disiplin, bahkan masuk kategori sangat berat.
"Ya, pelanggaran disiplin yang sangat berat," kata Mahfud.
Kembali mengutip Ansyaad Mbai, Mahfud menuturkan, kasus penguntitan itu memiliki kaitan dengan perebutan pergantian penguasa mafia timah.
Menurut Mahfud, kondisi itu terjadi seiring pergantian pemerintahan yang dalam waktu dekat akan kita lakukan.
"Ini sebenarnya perebutan pergantian owner mafia timah, jadi timah itu selama ini ada owner-nya, penguasa timah, karena rezim politik akan berubah sekarang ini mulai disingkirkan orang-orang yang sekarang menjadi mafia. Lalu, dilakukan dengan cara itu agar orang-orang tertentu bisa ditangkap dan owner mafia ini bisa diganti pada saat pergantian pemerintahan. Ini penjelasannya Ansyaad Mbai," ujar Mahfud.
Terkait kasus penguntitan, Mahfud menambahkan, kasus ini tidak bisa diselesaikan begitu saja secara internal.
Baca Juga: Bertemu Ketua MA, Mahfud Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
Artinya, Densus 88 yang ditangkap harus diinterogasi secara terbuka agar diketahui apa masalahnya dan siapa yang ada di balik semua ini.
Terlebih, Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu mengingatkan, sampai ada konvoi kendaraan dilakukan ke sekitar Kejagung dengan dalih dalam rangka cipta kondisi.
Padahal, Kejagung itu sendiri area yang tidak boleh dimasuki sembarangan orang.
"Harusnya kan ada setiap malam kalau memang mau menjaga keamanan, ini harus dijelaskan kepada masyarakat karena masyarakat itu harus diberi ketentraman. Kalau hal-hal begini Kejaksaan Agung saja kena, apalagi yang bukan Kejaksaan Agung, iya kan, orang-orang akan berkata begitu. Nah, ini yang ditangkap ini saja periksa, lalu munculkan ke publik, saya ditugaskan oleh ini, untuk ini, kan gitu," ujar Mahfud.
Semua itu disampaikan Mahfud MD dalam podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube 'Mahfud MD Official' yang tayang setiap pekan. Di podcast Terus Terang, Mahfud memberikan pandangan terkini tentang berbagai agenda-agenda penting bangsa.tri
Editor : Redaksi