Kegiatan Ibadah Ramadhan 1442 H, Sesuai SE Menag Tahun 2021

Advertorial

BATU (Realita)-Kurang satu hari memasuki Bulan suci Ramadhan 1442 H, mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 03 dan No. 04 Tahun 2021, tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021. 

"Pembatasan kegiatan ibadah bisa dilaksanakan dengan syarat yaitu kapasitas 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Apakah nantinya berupa kegiatan buka bersama, Tarawih, Tadarrus dan lain sebagainya, kata H. Nawawi Senin (12/4/2021).

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakenmenag) kota Batu, H. Nawawi mengatakan, untuk perlu diketahui Kemenag telah mengumpulkan Ketua Ormas Islam, Ta'mir Masjid dan Dewan Masjid (DMI) se- Kota Batu. 

Hal ini guna menyamakan persepsi tentang pelaksanaan kegiatan di Bulan Ramadhan dan Jadwal Imsakiyah. Dalam pengawasannya, Kemenag akan koordinasi dengan tim gugus tugas dalam pengawasan SE Menag tersebut. 

"Tentu kita akan koordinasi dengan gugus tugas, dalam pengawasannya nanti," ujar H. Nawawi.

Disinggung mengenai adanya pelanggaran dalam penerapan SE tersebut, H. Nawawi menambahkan dalam surat itu tidak membahas soal tersebut.

"SE tidak membahas sampai ke sana, tentu kami tegur dan koordinasikan dengan gugus tugas," pungkasnya.ton 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Persebaya Permalukan Malut United di Kandang

TERNATE (Realita)- Malut United kalah 0-2 dari Persebaya Surabaya dalam pertandingan lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Kie Raha, Ternate, Kamis (23/4) …