BATU (Realita)-Kurang satu hari memasuki Bulan suci Ramadhan 1442 H, mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 03 dan No. 04 Tahun 2021, tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021.
"Pembatasan kegiatan ibadah bisa dilaksanakan dengan syarat yaitu kapasitas 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Apakah nantinya berupa kegiatan buka bersama, Tarawih, Tadarrus dan lain sebagainya, kata H. Nawawi Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Wali Kota Eri Tutup Event Ramadan Vaganza, Dalam Sepekan Capai Rp 500 Juta
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakenmenag) kota Batu, H. Nawawi mengatakan, untuk perlu diketahui Kemenag telah mengumpulkan Ketua Ormas Islam, Ta'mir Masjid dan Dewan Masjid (DMI) se- Kota Batu.
Hal ini guna menyamakan persepsi tentang pelaksanaan kegiatan di Bulan Ramadhan dan Jadwal Imsakiyah. Dalam pengawasannya, Kemenag akan koordinasi dengan tim gugus tugas dalam pengawasan SE Menag tersebut.
Baca Juga: Hotel Majapahit Surabaya MGallery Sajikan 50 Hidangan Andalan Asia di Bulan Ramadan
"Tentu kita akan koordinasi dengan gugus tugas, dalam pengawasannya nanti," ujar H. Nawawi.
Disinggung mengenai adanya pelanggaran dalam penerapan SE tersebut, H. Nawawi menambahkan dalam surat itu tidak membahas soal tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Temukan Kelab Malam yang Jual Mihol saat Ramadan
"SE tidak membahas sampai ke sana, tentu kami tegur dan koordinasikan dengan gugus tugas," pungkasnya.ton
Editor : Redaksi