BATU (Realita)- 131 botol miras ilegal dari berbagai toko di wilayah kecamatan Kota Batu dan Junrejo disita Tim Operasi Gabungan pemberantasan minuman keras ilegal, guna mengurangi peredaraan miras ilegal yang masih terus ada di Kota Wisata Batu. Tim gabungan terdiri dari unsur, Satpol-PP, TNI, POLRI dan dinas terkait, Jumat (14/6/2024).
Ratusan botol miras tersebut diamankan di kantor Satpol-PP sambil menunggu hasil permintaan keterangan pemilik toko pada hari Kamis Tanggal 20 Juni 2024 oleh Penyidik/PPNS.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Perubahan Anggaran P-APBD Tahun 2024
Kasatpol PP, Abdul Rais menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah sebagai langkah preventif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batu untuk melakukan patroli di tempat rawan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif minuman beralkohol yang bisa disalahgunakan oleh anak-anak di bawah umur.
Saat dikonfirmasi terpisah, Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai memberikan apresiasi terhadap kinerja tim gabungan pemberantasan miras ilegal dalam mendampingi satpol PP untuk melancarkan kegiatan operasi yang rutin dilakukan di wilayahnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai bersama Kepala Daerah Seluruh Indonesia Rakor Perdana di IKN
Terlebih saat ini Pemerintah Kota Batu juga berkomitmen untuk menekan peredaran minuman keras ilegal agar tidak bisa digunakan utamanya untuk para anak-anak yang dibawa umur, yang tidak hanya mengancam kesehatan tetapi juga merusak masa depan serta lebih besar untuk beresiko terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat.
"Pemerintah Kota Batu telah berkomitmen untuk menekan peredaran minuman keras ilegal, operasi gabungan seperti ini akan lebih sering ditingkatkan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dikonsumsi anak-anak di bawah umur agar masa depan generasi penerus kota Batu tidak salah ambil langkah ke depan," kata Pj. Aries.
Baca Juga: Pj. Wali Kota Batu Serahkan Dokumen Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 Tepat Waktu
Aries Agung Paewai berpesan kepada seluruh orang tua maupun masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungannya, jika terdapat toko minuman keras ilegal agar segera melapor ke Pemerintah Kota Batu maupun ke Polres Batu untuk menghindari dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.ton
Editor : Redaksi