MADIUN (Realita) - Bursa jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Madiun terus menghangat. Banyak yang menerka-nerka siapa yang akan menduduki jabatan Sekda untuk membantu roda pemerintahan yang saat ini dijalankan Walikota Madiun, Maidi dan Wakil Walikota, Inda Raya.
Unsur pimpinan DPRD Kota Madiun juga turut bersuara mengenai pengisian Sekda. Seperti diungkapkan Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS. Menurutnya, kunci utama suksesnya seorang Sekda dalam menjalankan tugasnya adalah menguasai regulasi tata pemerintahan. Selain itu harus juga memahami berbagai aturan birokrasi pemerintahan. Terutama yang berkaitan tugas dan fungsi orang Sekretaris.
Baca Juga: Sekda Soeko Calon Kuat Pj Wali Kota Madiun
"Jika melakukan seleksi untuk Sekda, harapan kami dilegeslatif bisa memilih orang yang menguasai pemerintahan secara umum, perundang-undangan, hukum, dan keuangan. Itu pripritas. Kemudian yang kedua bisa memberikan prestasi terhadap Kota Madiun dalam hal capaian kinerja ASN. Karena bagaimana pun, Sekda merupakan puncuk pimpinan ASN," katanya, Rabu (4/8/2021).
Disinggung siapa yang dianggap mumpuni untuk menduduki kursi "panglima" ASN dilingkup Pemkot Madiun ini, politisi PDI Perjuangan tersebut langsung menunjuk tiga nama. Yakni, Soeko Dwi Handiarto yang saat ini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Ahsan Sri Hasto menjabat Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, dan Sudandi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun.
"Tiga nama kalau boleh saya memilih, Soeko, Ahsan, Dandi," ujarnya
Senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya. Politisi Perindo ini juga memilih tiga orang yang telah dijagokan Andi Raya. Menurutnya, ketiganya memiliki kapasitas yang mumpuni dibidang pemerintahan dan keuangan. Kecuali dalam bidang hukum. "Hanya sayang dari ketiganya tidak ada yang berfigur di bidang hukum," katanya.
Meski seleksi dilakukan secara terbuka. Artinya ASN dari luar Pemkot Madiun bisa mendaftar, namun Yayak sapaan akrab Armaya menyarankan kepada Walikota agar nantinya bisa memilih Sekda dari internal Pemkot Madiun. "Karena kalau orang dalam (ASN Pemkot Madiun,red) tentu mudah untuk beradaptasi dan dalam hal komunikasi sudah bisa berjalan. Berbeda kalau dari kandidat luar, tentu akan ada penyesuaian kembali," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono memiliki pendapat lain menegenai bursa Sekda. Pihaknya enggan menyebut nama untuk dijagokan seperti kedua unsur pimpinan dewan lainnya. Istono lebih memilih untuk memberikan saran sosok Sekda yang harus bisa menerjemahkan visi misi kepala daerah.
Baca Juga: Daerah Pertama di Jatim Terapkan 5 Pilar STBM, Pemkot Madiun Diapresiasi Pemprov
"Sekda itu jabatan prestise dan menjadi partner kepala daerah. Saya tidak bisa mengerucut ke nama-nama orang. Yang penting satu secara administrasi menenuhi syarat. Mereka memang benar-benar memiliki kapasitas dan menguasai permasalahan, baik yang sifatnya umum maupun regulasi. Mereka juga harus punya loyalitas yang tinggi kepada pimpinan dan crew. Artinya kepada Walikota dan bawahannya. Tidak cukup yang cerdas saja, tetapi juga yang bisa mengayomi," katanya.
"Paling tidak indikator itu perlu menjadi bagian yang harus terpenuhi," tambahnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga mendorong Pemkot agar segera mempercepat pengisian jabatan Sekda definitif. Sebab, jika terlalu lama diisi Plt, maka kinerja pemerintah daerah tidak bisa berjalan efektif.
"Penting untuk segera mengisi kekosongan ini. Karena semakin cepat, semakin baik," tandasnya.
Baca Juga: Komisi A Dukung Hasil Assement Calon Sekdaprov Jatim
Sekedar untuk diketahui, Pemkot Madiun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) telah mengajukan nama Ahsan Sri Hasto sebagai penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) ke Gubernur Jawa Timur pada pertengahan Juli lalu. Ahsan saat ini menduduki jabatan Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Kota Madiun. Sekaligus didapuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, pasca Rusdiyanto wafat.
Namun hingga saat ini, masih menunggu persetujuan dari Gubernur. Jika sudah turun, maka bisa diagendakan untuk dilakukan pelantikan Pj Sekda. Setelah proses itu dilalui, baru dapat dibuka seleksi lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi jabatan definitif Sekda.
Sesuai prosedur yang ada, pelaksanaan pendaftaran hingga proses seleksi dilakukan maksimal tiga bulan setelah Pj Sekda dilantik. Teknis pelaksanaan proses lelang JPTP itu ditetapkan oleh pansel. Termasuk bertugas menyusun dan merencanakan tahapan-tahapan seleksi. Tahapan tersebut kemudian disampaikan ke Komisi ASN (KASN) untuk dimintakan persetujuan. Pengisian Sekda itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam pasal 107 disebutkan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat JPTP wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. Selanjutnya memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau ahli madya paling singkat dua tahun. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas baik. Usia paling tinggi 56 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.paw
Editor : Redaksi