Giliran Spanyol Laporkan Teroris Israel ke Mahkamah Internasional karena Lakukan Genosida

MADRID - Giliran Spanyol beraksi melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional atau International Justice Court (ICJ). Negara di Eropa Barat sekaligus anggota Uni Eropa ini melaporkan Israel atas kejahatan genosida terhadap penduduk Palestina di Jalur Gaza.

Hal ini disampaikan oleh ICJ lewat akun X resminya (@CIJ_ICJ), Senin (1/6/2024).

Baca Juga: Menteri Kabinet Perang Zionis Israel Mundur, Tuding Netanyahu Pentingkan Ambisi Politik Pribadi

Langkah Spanyol ini merupakan langkah menggabungkan diri dengan aksi Afrika Selatan sebelumnya. Pada 29 Desember 2023 lalu, Afrika Selatan telah melaporkan Israel ke ICJ karena melakukan genosida terhadap warga Jalur Gaza. Spanyol melaporkan Israel ke ICJ pada 28 Juni lalu.

"Spanyol mengandalkan statusnya sebagai pihak dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida ('Konvensi Genosida').

Dalam deklarasinya, Spanyol menyatakan bahwa Konvensi Genosida merupakan instrumen penting dalam hukum internasional untuk pencegahan dan penghukuman genosida," demikian tulis ICJ dalam siaran persnya.

Baca Juga: Macron ke Netanyahu: Gaza Bagian Integral Palestina

Maka dengan perkembangan terbaru ini, Afrika Selatan dan Israel telah diundang untuk memberikan observasi tertulis mengenai deklarasi intervensi Spanyol.

Selain Spanyol, sudah ada Nikaragua yang bergabung dengan Afrika Selatan untuk melaporkan Israel ke ICJ. Nikaragua sudah 'join' sejak 23 Januari lalu. Setelah itu, ada Kolombia tanggal 5 April, Libya tanggal 10 Mei, Meksiko tanggal 24 Mei, dan Palestina tanggal 31 Mei.

International Court of Justice (ICJ) adalah Pengadilan Keadilan Internasional. Mahkamah Internasional atau Mahkamah Dunia ini merupakan sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB (United Nations/UN).

Baca Juga: Dijadikan Buron agar segera Ditangkap, PM Israel Benjamin Netanyahu: Saya Muak

Mengutip situs resminya, ICJ adalah badan peradilan utama PBB yang didirikan berdasarkan Piagam PBB, pada bulan Juni 1945 dan mulai bekerja pada bulan April 1946. Pembentukan ICJ ini merupakan puncak dari proses panjang pengembangan metode penyelesaian sengketa internasional secara damai.

Tempat kedudukan kantor ICJ berada di Istana Perdamaian di Den Haag (atau The Hague dalam bahasa Inggris) di Belanda. Ini merupakan satu-satunya badan PBB yang tidak berlokasi di New York, Amerika Serikat.ij

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Perangkat Desa Bisa Jadi ASN atau PPPK?

LAMONGAN (Realita) - Sebelum dan sesudah disahkanya Undang-undang (UU) nomor 3, tahun 2024, pada tanggal 25 April 2014, terdapat diskusi tentang masuknya kata …

Dua Personel Drum Band Tewas Terlindas Bus 

SUKABUMI - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jalur Lingkar Selatan, Sukabumi, Sabtu (29/6/2024). Dalam kecelakaan tersebut melibatkan rombongan drumband …