BPJAMSOSTEK dan IAPI Ajak Akuntan Pahami Pentingnya Jaminan Sosial

PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bersama Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar webinar bertema “Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Aspek Akuntansi Iuran Bagi Perusahaan”. 

Kegiatan yang disiarkan secara daring tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, dihadiri diantaranya Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Berkesempatan memberi sambutan, Tarkosunaryo mengajak seluruh peserta memanfaatkan webinar ini untuk dapat lebih memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perlakuan akuntansi terkait iuran BPJAMSOSTEK.

Zainudin sendiri dalam sambutannya mengatakan, semua profesi memiliki risiko. Tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan.

Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, menurut Zainudin, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. "Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi," jelasnya.

Seperti diketahui, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Kelima program tersebut tentu memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Selain itu, santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. Juga, santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi yang maksimalnya Rp 174 juta.

Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. 

Zainudin juga mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadi role model dengan memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan terlaksana dengan baik di perusahaan-perusahaan yang sedang diperiksa para akuntan publik, sebab Jamsostek ini merupakan program mandatori negara.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

"Saya berharap dengan adanya webinar ini, semakin banyak pekerja dan pemberi kerja yang paham dan peduli akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, karena manfaat yang diberikan sangat lengkap dan berguna bagi peserta maupun keluarganya," tandas Zainudin. 

Arie Fianto Syofian selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan menyampaikan dukungan penuh pada seluruh anggota IAPI yang berada di wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo untuk mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK yang memang sangat penting buat mereka dan para pekerja lainnya.

"Kenapa ini penting, karena kami BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat pekerja di Indonesia," tandas Arie. "Sekali lagi kami sampaikan pada teman-teman di IAPI secepatnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK," tandasnya. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru