Firdaus Diadili, Pembantunya Disetrika dan Dipaksa Makan Nasi Campur Kotoran Kucing

SURABAYA- Pengacara Firdaus Fairus menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya yakni Elok Anggraeni Setyawati menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/8/2021). Dalam dakwaan terungkap kekejaman Firdaus saat menyiksa pembantunya.

Terdakwa warga Jalan Raya Manyar Tirtomoyo 58 RT 01-RW 04, kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya dan berprofesi sebagai advokat tersebut didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacarnya Hingga Tewas Segera Diadili

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana KDRT dan penganiayaan,” kata Jaksa dalam persidangan di ruangan sidang Candra.

Jaksa Siska dalam surat dakwaanya menyebut, kasus penganiayaan yang dilakukan oknum advokat di Surabaya ini terungkap saat terdakwa Fairus mengantarkan korban Elok Anggraini Setiowati ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya dengan mengatakan jika Asisten Rumah Tangga (ART)nya tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

Namun saat korban Elok Anggraini Setiowati dirawat, petugas Liponsos menemukan kejanggalan di tubuh korban yang mengalami banyak luka lebam. Dari situ korban Elok Anggraini Setowati mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.

Baca Juga: Hie Khie Sin Serahkan Bukti Tambahan ke KY Atas Dugaan Kode Etik Hakim Niaga Surabaya

Korban Elok Anggraini Setowati mulai bekerja di kediaman terdakwa Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus 2020 dia mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pad

Sejak saat dia kerap mengalami penganiayaan, antata lain di pukul dengan menggunakan selang, sapu hingga tubuh korban juga di setrika.

Baca Juga: Hadi Prawiro Tjandra, Pengusaha Minyak Goreng Tak ber-SNI Dituntut 5 Bulan Penjara

Tak hanya itu, korban juga pernah dipaksa makan nasi yang dicampuri dengan kotoran kucing sebelumnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Elok Anggraini Setowati mengalami beberapa luka diantaranya; di bagian punggung atas dan bawah dekat tulang ekor, punggung bagjan kanan dan kiri, luka bakar pada lengan kiri, perubahan bentuk pergelangan tangan kiri dekat jari kelingking, luka bakar paha kiri dekat lutut, luka lecet di pergelangan kaki kiri bagian depan, luka bakar pada betis kaki kanan bagian depan. Luka lecet di bibur dan di payudara kiri, bengkak pada kelopak mata kiri. Lebih dari itu, korban Elok Anggraini Setiowati juga mengalami infeksi paru-paru.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru