Arek Ngagel Tirto Edarkan Sabu 11 Gram Dibekuk Polisi

SURABAYA (Realita)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus memberantas peredaran narkotika jenis sabu (SS), baik pengecer, kurir hingga bandar besar yang biasa beraktifitas di Surabaya.

Terbaru, pengedar dengan barang berupa SS seberat 11 gram lebih diamankan. Dia berinisial, CA (22) asal Jalan Ngagel Tirto I Surabaya.

Baca Juga: Dari Laka Lantas, Polres Jombang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

Sebelum CA ditangkap, anggota unit III lebih dulu menyelidiki kebenaran info yang diterima dari masyarakat. Berbekal info serta ciri-ciri pelaku, polisi berhasil menangkap CA dirumahnya.

Tersangka dibekuk berikut barang bukti yang ditemukan, 5 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 11,36 gram, timbangan elektrik, 2 bungkus plastic klip, skrop, plastik warna hitam, dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, anggota yang melaksanakan giat pada, Jum’at 14 Juni 2024, lalu sekitar pukul 13.30 WIB, di Ngagel Tirto I Surabaya, berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka CA.

Baca Juga: Kasus Didin 12 Kg Sabu digelar PN Tanjungkarang

"Usai kita bekuk dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaannya," jelas Miftah.

Cilegon dalam

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 11,36 gram beserta bungkusnya tersebut dengan cara ranjau.

CA mengambil dan menerima pada Rabu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 Wib, di ranjau Jalan Dupak Surabaya. "Setelah sabu diambil, lalu disimpan terlebih dahulu. Dijual belikan menunggu perintah dari RO (DPO)," imbuh Kasat Resnarkoba.

Baca Juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan

Aksi jual beli serta menjadi perantara narkotika dari RO ini sudah dilakukan sejak April 2024, dengan mendapatkan Upah/komisi sebesar Rp. 250.000 sampai dengan Rp. 500.000 sekali transaksi.

"Kita akan jerat tersangka ini dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara hingga 20 tahun," pungkas Kompol Suriah Miftah. Ty

Editor : Redaksi

Berita Terbaru