SURABAYA (Realita)- Anggi Setiawan, mantan karyawan CV Kurnia Jaya Garment (KJG) dihadirkan sebagai saksi pada sidang Permohonan Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) CV Kurnia Jaya Garment (KJG). Pria asal Bojonegoro ini menyebut bahwa dirinya tidak pernah ajukan PKPU.
Di hadapan majelis hakim Sudar, Anggi mengaku heran namanya bisa berada di daftar debitur yang mengajukan PKPU PT KJG. Padahal selama ini dirinya tidak pernah mengajukan atau memberi kuasa untuk mengajukan PKPU.
Baca Juga: Sidang PKPU UD Sinar Jati, Debitur Menilai Pencabutan Kuasa Para Kreditur Tidak Sah
Bahkan, Anggi juga mengaku tidak pernah menandatangani surat pengajukan PKPU. Tak hanya itu, dirinya juga mengaku tidak pernah ikut mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.
Menurut Anggi, dirinya tidak bekerja lagi di CV KJG bukan karena dipecat alias PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), melainkan keluar murni atas inisiatifnya sendiri. “Saya tidak pernah di-PHK, tapi keluar atas inisiatif sendiri. Saya selalu mendapat hak saya setiap bulan,” kata Anggi pada sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/7/2024).
Kepada majelis hakim, Anggi juga menceritakan dirinya pernah dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan tanda tangan palsu. “Kemarin saya dipanggil polisi menjadi saksi kasus pemalsuan,” lanjutnya.
Di tengah persidangan sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum CV KJG selaku pemohon dan kuasa hukum 22 debitur selaku pemohon PKPU. Pasalnya, kuasa hukum CV KJG menemukan kejanggalan lantaran nama Anggi disebutkan berjenis kelamin perempuan, sedangkan fakta sidang terungkap Anggi berjenis kelamin laki-laki. “Saya laki-laki,” kata Anggi Anggi.
Baca Juga: Sidang Permohonan PKPU CV Karunia Jaya Garment, Ada Dugaan Tanda Tangan Palsu
Sebaliknya, Anggi justru mengaku dirinya tidak pernah bertemu dengan Suparno, kuasa hukum para debitur. “Itu saya tidak tahu. Saya tidak pernah tanda tangan. Tanyakan itu ke Pak Suparno (kuasa hukum 22 debitur), karena saya tidak pernah bertemu dengan Pak Suparno. Saya tidak pernah melihat surat permohonan PKPU yang diajukan oleh 22 karyawan CV Kurnia Jaya Garment,” tegas Anggi.
Usai mendengarkan keterangan Anggi sebagai saksi, kuasa hukum CV KJG menyerahkan tambahan bukti yakni surat laporan polisi dengan nomor: LP/B/486/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-LIDIK/2023/VI/RES.1.9/2024/SATRESKRIM tanggal 7 Juni 2024.
Perlu diketahui, sebanyak 22 mantan karyawan mengajukan permohonan PKPU terhadap CV KJG ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan PKPU diajukan setelah para mantan karyawan dinyatakan menang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung terkait gugatan atas PHK sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial.
Baca Juga: Permohonan PKPU Berulang yang Diajukan PT. CESS terhadap PT. CFK, Ahli: Tidak Dapat Dibenarkan
Usai sidang, Arif Budi Prasetyo, kuasa hukum CV KJG menduga bahwa tanda tangan saksi Anggi dalam berkas permohonan PKPU telah dipalsukan. “Saksi Anggi tidak pernah mengajukan gugatan di PHI. Saksi Anggi juga tidak mengajukan gugatan PKPU. Dan juga dalam sidang PKPU tadi nama saksi Anggi ditulis perempuan,” terangnya.
Dugaan pemalsuan tanda tangan semakin menguat lantaran Anggi di persidangan mengaku tidak kenal dengan kuasa hukum pemohon yakni Suparman. “Kok tiba-tiba di surat gugatan ada tangannya saksi Anggi,” katanya.
Apalagi dalam persidangan tadi majelis hakim sempat menegaskan apakah tanda tangan tersebut merupakan miliknya, saksi Anggi membatahnya. “Ketika majelis hakim menunjukkan apa benar itu tanda tangan saksi. Dan saksi mengatakan itu bukan tanda tangannya,” tegasnya.
Sementara itu Wiliam Prihaksono, pemilik CV KJG menyebut, permohonan PKPU patut diduga adalah rekayasa. “Karena saat kami cocokkan dengan surat permohonan (PKPU), kami temukan ada 16 orang yang tanda tangannya tidak sama,” katanya.ys
Editor : Redaksi