Habib Rizieq Bebas 8 Agustus 2021

JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding atas perkara kerumunan massa di Petamburan. Dalam amar putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), sehingga HRS tetap divonis 8 bulan pidana penjara. 

"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dkk Petamburan dan Megamendung, " kata Aziz, Kamis (5/8). 

Baca Juga: Dihadiri Ratusan Kyai dan Habaib, Pemkot Surabaya Gelar Salawat bersama di Balai Kota

Atas putusan PT DKI tersebut, lanjut Aziz, maka HRS bakal bebas pada Sabtu (9/8) . Sebab,hakim Pengadilan Tinggi itu tidak menambahkan hukuman untuk HRS. "Sudah hampir 8 bulan (penahanan) dan 8 Agustus ini harusnya sudah bebas, " ujar Aziz. 

Baca Juga: Dilarang Umroh, Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas

Adapun, putusan banding atas perkara HRS diketok majelis hakim banding yang terdiri dari Sugeng Hiyanto selaku ketua majelis hakim dan Tony Pribadi dan Yahya Syam selaku hakim anggota pada Rabu (4/8). Dalam amar putusannya, Majelis hakim memerintahkan HRS tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi penahanannya.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Yakin Sambo cs Terlibat Kasus KM50

Diketahui, Majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa HRS terkait perkara kerumunan massa di Petamburan. Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan. Selain HRS, majelis hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada lima terdakwa‎ yang merupakan mantan pengurus FPI.ika

Editor : Redaksi

Berita Terbaru