JAKARTA - Izedrik Emir Moeis, mantan politikus sekaligus mantan narapidana kasus korupsi ternyata sejak Februari lalu sudah tercatat menjadi salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), anak usaha Holding BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengkritik keras penunjukan mantan terpidana kasus korupsi ini menjadi komisaris BUMN. Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, mempertanyakan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dibalik penunjukan tersebut.
Baca Juga: Anies Temui Mantan Istri Ahok, Ada Apa?
GCG merupakan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Adapun prinsip itu terdiri dari transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
"Parah. Lalu di mana itu konsep GCG BUMN?" ujar Adnan dilansir CNN Indonesia, Kamis (5/8/2021).
Kabar ini pun juga memantik jagad media sosial yang ramai mengulas soal keberadaan mantan napi di BUMN ini, mulai dari Twitter, Instagram hingga Facebook.
Dilansir dari laman resmi perusahaan, pengangkatan Izedrik ini dilakukan sejak hampir 6 bulan yang lalu tepatnya pada 18 Februari 2021.
Tidak ada keterangan resmi dari perusahaan mengenai pengangkatan ini. Namun potretnya dan keterangan mengenai CV ringkasnya tercantum dalam laman tersebut.
Terkait dengan pengangkatan ini, SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana bula suara.
Baca Juga: Jadi Komisaris Utama Pertamina, Gaji Ahok Rp 8,3 M per Bulan
"Pengangkatannya sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Wijaya singkat dilansir CNBC, Kamis (5/8).
Dalam keterangan situs resmi Pupuk Iskandar, disebutkan bahwa Emir lahir di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1950 dan menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung tahun 1975.
Kemudian pada 1984 menuntaskan studi pasca sarjana MIPA Universitas Indonesia. Memulai karir pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala.
Dia pernah menjabat sebagai direktur utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980 - 2000. Selanjutnya pada tahun 2000 -2013 menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI.
"Sejak tanggal 18 Februari 2021 ditunjuk oleh pemegang saham sebagai Komisaris Pupuk Iskandar Muda," tulis laman tersebut.
Baca Juga: Kilang Pertamina Dumai Meledak, 9 Warga Jadi Korban
Nama Izedrik ini ramai setelah dirinya menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung.
Dia merupakan politikus PDI Perjuangan yang pernah menjadi anggota DPR pada periode 2000-2013. Pada saat itu juga dia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.
Dia dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014.
Hukuman ini diterimanya karena menurut pengadilan dirinya terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu untuk memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004.bc
Editor : Redaksi