LAMONGAN (Realita) - Setelah menggelar beberapa audensi di DPRD Lamongan, tower BTS (Base Transceiver Station) milik PT. EMA yang berdiri di Lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan yang dalam beberapa bulan terakhir ini dipersoalkan warga setempat, telah mencapai keputusan.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Komisi A, Hamzah Fansyuri, ditengah rapat yang digelar di ruang Banggar DPRD Lamongan dan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan PT. EMA dan belasan warga lingkungan Bandung. Rabu (24/07/2024).
Baca Juga: Freddy Wahyudi Ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Lamongan
"Menindaklanjuti hasil audiensi dan audit kelayakan fungsi BTS Tower PT. EMA yang beralokasi di Bandung Kelurahan Sukomulyo, maka kami sampaikan keputusan dari rapat internal komisi A DPRD Lamongan," jelas Hamzah didepan para peserta rapat siang itu. Rabu (24/07/2024).
"Pertama memerintahkan dengan tegas kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencabut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Lamongan. Kemudian memerintahkan dengan tegas kepada Dinas Cipta Karya untuk mencabut SLF terhadap Tower BTS PT. EMA tersebut yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Lamongan, " lanjut anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Selanjutnya, masih menurut Hamzah, Memerintahkan dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk secepatnya mengeluarkan Surat Keputusan relokasi Tower BTS PT. EMA tersebut dan memerintahkan dengan tegas kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk melakukan Audit Investigasi serta Evaluasi terhadap DPMPTSP dan Dinas Cipta Karya terkait proses terbitnya SLF dan PBG. Jika dalam 30 hari kedepan sejak keputusan ini dibacakan, OPD terkait belum melaksanakan keputusan ini pada poin 1,2, dan 3," terusnya.
Selain itu, legislatif juga memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan untuk menghentikan aktifitas di area sekitar Tower BTS PT. EMA. "Juga memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk secapatnya membentuk regulasi serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar bangunan Tower BTS PT. EMA yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan sebagai upaya preventif, " tandasnya.
Baca Juga: Bacalon Bupati Abdul Ghofur, Masih Dilantik Jadi Anggota DPRD Lamongan
Usai membacakan keputusan, Hamza Fansyuri didampingi anggota Komisi A lainnya, menutup rapat hingga seluruh peserta yang hadir, membubarkan diri dengan tertib.
Sementara, kuasa Hukum warga Bandung, Dwi Rahmania, menegaskan apabila tidak ada tindak lanjut dari hasil rapat siang itu, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Kalau memang tidak ditindaklanjuti, pasti ada tindakan dari kami. Dan kami akan menempuh jalur hukum, " pungkasnya.
Baca Juga: Sebanyak 50 Anggota DPRD Lamongan Terpilih, Resmi Dilantik
Untuk diketahui dalam beberapa bulan terakhir, warga lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Lamongan mempersoalkan keberadaan tower BTS yang sudah lama berdiri di lokasi tersebut sejak tahun 90 an lalu.
Warga menilai keberadaan tower milik PT. EMA itu sudah tidak layak lantaran benda yang menjadi bagian diatasnya kerap jatuh kebawah hingga dianggap mengancam keselamatan warga.
Warga mendesak agar tower tersebut direlokasi ke tempat lain. Namun hingga saat ini keinginan itu belum dilakukan meskipun melewati beberapa audien dengan legislatif maupun eksekutif, bahkan sudah dilakukan uji kelayakan tower yang menurut informasi hasilnya masih layak. Def
Editor : Redaksi