JAKARTA- Setelah dulu dituding lakukan KDRT kepada Gracia Indri saat jadi istrinya, David Noah harus kembali berurusan dengan polisi akibat ulahnya.
Diduga dirinya menipu dan menggelapkan dana yang nilainya fantastis.
Baca Juga: Bangunan TPS Hanya Pondasi, Kinerja Inspektorat Kabupaten Jombang Dipertanyakan
Diduga mantan suami Gracia Indri ini melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,1 Miliar.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam laporan yang dibuat oleh seorang bernama Lina Yunita bahwa David tak mengembalikan talangan dana dari waktu yang telah dijanjikan.
"Untuk jaminan (talangan dana itu) cek tunai. Dengan jaminan dua lembar cek tunai. (pelapor) percaya akhirnya diberikan uang Rp 1,15 miliar," ujar Yusri.
Baca Juga: Divonis Mati karena Korupsi Rp 200 Triliun, Truong My Lan Pakai Modus Pinjaman Bank Fiktif
Menurut Devi, kliennya mengirimkan uang sebesar Rp 1,1 miliar lebih untuk menjalani bisnis proyek pembuatan kapal dengan tenor pengembalian selama 6 bulan.
"Dia (David) juga menyertakan kayak bukti-bukti ada di lokasi proyek.
Kemudian dia juga (mengaku) direksi di perusahaan itu akhirnya Bu Lina percaya.
Baca Juga: Prasasti Tak Jelas, Anggaran Jalan Paving dari Kemnaker di Desa Mancilan Jombang Disoal Warga
Akhirnya Bu Lina bantu (dana)," ucap Devi.
Kasus David Noah ini merujuk pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dan jika terbukti bersalah ia terancam masuk bui maksimal 4 tahun.tri
Editor : Redaksi