SURABAYA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pemalsuan surat kuasa, Dimas Abimanyu Sasono. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Menyatakan nota keberatan kuasa hukum tidak diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama Dimas Abimanyu Sasono dilanjutkan," ujar hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan sela, di PN Surabaya, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Hakim menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menguraikan secara rinci unsur-unsur pidana dalam surat dakwaan.
"Penuntut umum telah mencantumkan dan menguraikan unsur-unsur pidana dalam surat dakwaan," ucap Hakim.
Atas putusan tersebut, Agus selaku penasihat hukum terdakwa Dimas Abimanyu Sasono, mengatakan pihaknya mengikuti proses hukum. "Kita ngikuti proses hukum aja mas,"kata Agus saat dikonfirmasi awak media.
Untuk diketahui, terdakwa sekaligus pengacara Dimas Abimanyu Sasono resmi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena diduga melakukan tindak pidana dugaan pemalsuan surat kuasa dari Leny yang digunakan untuk mengajukan permohonan Pailit terhadap PT Gusher Tarakan ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.
Dimas Abimanyu sebetulnya tidak sendiri. Ia bersama satu tersangka lainya yaitu, Fahrul Siregar yang tidak menghadiri persidangan lantaran melarikan diri dari perkara ini dan resmi dinyatakan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) .
Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Martin Ginting berlangsung singkat karena atas kesepakatan bersama dakwaan hanya dibacakan pokok-pokoknya saja oleh JPU Kejari Tanjung Perak, Muhammad Fadhil.
“Semua sudah sepakat bahwa dakwaan hanya dibacakan pokok-pokoknya saja, silahkan dakwaan dibacakan Pak Jaksa,” cetus hakim Martin Ginting dalam persidangan online sebelumnya di ruang sidang Candra, PN Surabaya.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Jaksa Muhammad Fadhil secara singkat menyatakan bahwa kasus ini berawal dari pertemuan antara terdakwa Dimas Abimanyu, Fahrul Siregar (DPO) dan Tafrizal H Gewang di Ruko Golden Boulevard Blok O-17 Jalan Pahlawan Seribu BSD City Tangerang pada 24 Februari 2017.
Di pertemuan tersebut Tafrizal H Gewang memberikan Surat Kuasa tertanggal 24 Februari 2017 atas nama Leny, alamat Jalan P. Antasari No 06 RT 012 Desa Pamusin Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan kepada terdakwa Dimas Abimanyu Sasono dan Fahrul Siregar sebagai Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Siregar & Rekan beralamat di Jalan Nusantara Raya No. 205 RT. 04 RW. 09 Kel. Beji Depok Utara.
Selanjutnya setelah menerima Surat Kuasa tersebut Terdakwa Dimas Abimanyu Sasono bersama-sama dengan DPO Fahrul Siregar langsung menandatangani surat Kuasa Khusus tanpa bertemu atau mengkonfirmasi bahkan memberikan laporan kepada pemberi kuasa yaitu Leny.
Lalu pada 3 Maret 2017, terdakwa Dimas Abimanyu dan DPO Fahrul Siregar mengajukan Permohonan Pernyataan Paliti terhadap PT. Gusher Tarakan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Meski kenyataanya Leny tidak pernah tanda tangan ke dalam surat kuasa mengajukan pailit, khusus memberikan kuasa selaku Pemohon Pailit untuk mengajukan Pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap PT. Gusher Tarakan dan sebagainya.
Parahnya lagi, tanggal 6 Maret 2017 surat kuasa ‘Palsu” tersebut dipakai terdakwa Dimas Abimanyu Sasono dan DPO Fahrul Siregar mendaftarkan Permohonan Pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
dengan register perkara Nomor : 7/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Sby.
Terdakwa Dimas Abimanyu Sasono dan DPO Fahrul Siregar juga nekad menghadiri sidang pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya seolah sebagai Kuasa dari Leny.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor : Lab 2836/DTF/2020 Tanggal 23 Maret 2020 disimpulkan bahwa Tandatangan atas nama Leny yang dibuat di Depok tanggal 24 Februari 2017 dinyatakan Non Identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan atas nama Leny yang sebenarnya.
“Perbuatan terdakwa Dimas Abimanyu Sasono diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Jaksa Muhammad Fadhil.ys
Editor : Arif Ardliyanto