Hakim Vonis Onslag Handayani Pao Thien Tjiu Atas Kasus TPPU Narkoba

SURABAYA-  Handayani Pao Thien Tjiu, terdakwa pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) divonis Onslag. Jaksa langsung mengajukan kasasi.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim yang diketuai hakim Parno menyatakan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, tetapi merupakan perbuatan di ranah perdata.

Baca Juga: Nipu, Emil Khasuna Diadili

“Melepaskan terdakwa Handayani

Pao Thien Tjiu dari segala tuntutan hukum,” kata majelis hakim yang diketuai Suparno membacakan amar putusannya di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Jum’at (6/8/2021).

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya langsung menyatakan kasasi. "Kami kasasi Yang Mulia,"ucapanya.

Sebelumnya oleh Jaksa, terdakwa Handayani yang merupakan Direktur PT Multindo Putra Perkasa (MPP) Jalan Manyar Kertoarjo II No 3 Surabaya dituntut dengan pidana selama 10 tahun penjara karena menampung uang milik Sancai, bandar narkotika yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Diketahui, Handayani Pao Thien Tjiu ditangkap tim gabungan dari BNN dan BNN Provinsi Jawa Tengah di kantornya pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Handayani memiliki sembilan rekening di dua Bank berbeda atas namanya. Bos perusahaan penukaran uang PT MPPitu juga menguasai 30 rekening lain atas nama karyawannya.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Jaksa penuntut umum Darwis dan Harwiadi dalam dakwaannya menyebutkan bahwa rekening-rekening itu sengaja dibuka untuk menerima aliran dana yang berasal dari perdagangan narkoba Sancai dengan kedok penukaran valuta asing.

Diketahui pula, di Pengadilan Negeri Semarang, Sancai dihukum 5 tahun penjara karena terbukti mencuci duit hasil penjualan narkotika dengan berbagai modus. Ia juga dihukum 15 tahun penjara karena mengotaki peredaran barang haram itu di Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan pada 2018.

Dikonfirmasi selesai sidang, JPU Kejari Surabaya, Darwis menyatakan kecewa berat terhadap vonis onslah tersebut.

Dia menilai majelis hakim tidak menggunakan tiga kombinasi dakwaannya yaitu, ke satu primer pasal 137 ayat 1 huruf a dan b UU TPPU, atau kedua primer pasal 3 TPPU subsider pasal 4, lebih subsider Pasal 5.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

“Majelis hakim tadi hanya buktikan dakwaan primer pasal 3 TPPUnya saja. Mestinya dia harus buktikan juga Pasal 137nya, kalau tidak terbukti lepaskan. Majelis hakim harusnya buktikan semua pasal itu. Ini kok yang dia buktikan hanya pasal 3nya saja. Narkotikanya tidak dibuktikan,” urai Jaksa Darwis.

Menurut Darwis minimal majelis hakim mustinya harus buktikan salah satu dakwaan kami yang yang paling atas yakni Pasal 137 ayat 1 huruf a atau b UU TPPU dulu.

“Kok tadi hakim malah menilai perbuatan terdakwa hanya melanggar peraturan Bank Indonesia, yaitu tidak melaporkan transaksi yang melewati batas harian. Hakim juga mengabaikan percakapan WhatsApp (WA) terdakwa yang mengarah ke Narkoba. Dalih hakim transaksi keuangan terjadi tahun 2017, sedangkan percakapan WAnya ditahun 2020,'” tandas Jaksa Darwis.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru