DEPOK (Realita) - Pihak kepolisian dari Polsek Bojongsari, sudah mengamankan DR salah seorang staf di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Hal tersebut dilakukan imbas kekerasan yang dilakukan DR kepada tetangganya dengan menodongkan pistol airsoftgun.
Baca Juga: Todongkan Pistol Mainan Pria Bergangguan Mental Ditembak Mati Satpam
Kapolsek Bojongsari, Kompol Yefta Ruben Hasian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada pelaku.
"Proses penyidikannya sudah, sekarang kita tengah melakukan pemeriksaan kepada pelakunya. Selanjutnya memeriksa saksi-saksi yang melihat," ujar Kompol Yefta kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Kemudian, Kompol Yefta menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pengambilan video dan alat bukti dari CCTV.
"Kronologis awalnya itu korban menegur pelaku karena ada selisih adanya bangunan yang disepakati untuk dibongkar. Di mana korban meminta untuk membongkar bangunan," jelasnya.
Baca Juga: Todongkan Senjata Sembarangan, Pantas Disebut Teroris Jalanan
Setelah itu, kata Kompol Yefta, karena tidak diterima ditegur, pelaku mengambil airsoftgun lalu menganiaya dengan memberikan ancaman ke korban.
"Korban mengalami penganiayaan ringan lecet di pelipis dan dahi. Untuk motif sementara memang pelaku tidak terima pembangunan saung diminta untuk dibongkar," bebernya.
Kompol Yefta menuturkan, dari hasil pemeriksaan juga, pelaku dan korban ini adalah tetangga pada salah satu perumahan di kawasan Bojongsari.
Baca Juga: Todongkan Pistol usai Tabrak Wanita, Pengemudi Fortuner Ini Dicari
"Pelaku dan korban ini tetanggaan, saling kenal. Untuk senjata dipastikan senjata airsoftgun. Pelaku sudah diamankan dan airsoftgun juga diamankan," pungkasnya.
Atas insiden tersebut, pelaku ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 tentang Pengancaman dengan Kekerasan dan terancam empat tahun kurungan. Hry
Editor : Redaksi