SURABAYA (Realita)- Faih Yasak, Direktur PT. Empat Lima Gresik terdakwa dalam perkara peredaran pupuk tak berijin sebanyak 25 ton bakal sepertinya bakal divonis ringan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak hanya menuntut 7 bulan penjara.
“Menuntut terdakwa Faih Yasak dengan hukuman 7 bulan penjara,” ujar JPU Estik pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Usia mendengar tuntutan itu, hakim Suparno selaku ketua majelis hakim sempat memberikan nasehat kepada terdakwa Faih Yasak. “Ingat ya saudara (terdakwa), kalau belum punya izin jangan jualan (pupuk) dulu,” kata hakim Suparno.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara dugaan praktik penjualan pupuk ilegal yang dilakukan terdakwa Faih Yasak berawal saat dua anggota polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap distribusi pupuk tanpa izin edar di Surabaya. Dari informasi yang diterima disebutkan adanya muatan pupuk di Depo Udatin, Jalan Prapat Kurung Selatan, Surabaya.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Petugas bergerak cepat melakukan pemeriksaan awal terhadap Totok Suharsono, pemilik ekspedisi CV Mulya Jaya Lestari, yang bertanggung jawab atas pengiriman pupuk tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengiriman pupuk tersebut dipesan oleh Abdul Sakur, yang mengatasnamakan PT Empat Lima Gresik, perusahaan yang dipimpin oleh terdakwa Faih Yasak selaku direktur.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pupuk berjenis Super Phospat 36 yang diproduksi PT Empat Lima Gresik tersebut ternyata tidak memiliki Nomor Pendaftaran Pupuk sebagai izin edar. Proses produksinya menggunakan peralatan canggih seperti mesin parabola, oven, dan tungku pemanas, namun pupuk tersebut belum memenuhi standar legalitas yang diatur oleh pemerintah.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Kegiatan ilegal ini terungkap ketika pupuk seberat 25 ton yang dikemas dalam 500 sak berukuran 50 kg sedang dalam perjalanan menuju Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jasa pengiriman CV Mulya Jaya Lestari.
Pupuk yang dikemas dalam bentuk butiran granul berwarna abu-abu dan merah ini seharusnya digunakan sebagai pembenah tanah, namun justru diproduksi dan diperdagangkan tanpa izin resmi.
Akibat perbuatannya, Faih Yusak selaku Direktur PT Empat Lima Gresik didakwa Pasal 122 jo Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan atau Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.ys
Editor : Redaksi