Oknum Polisi Jambret Tas di Bandung, IPW: Pengawasan di Lingkungan Polri Belum Berjalan Baik

JAKARTA (Realita)- Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Jawa Barat menyikapi secara bijak dan menelusuri sebab musabab seorang oknum anggota Polsek Coblong, Polrestabes Bandung, Aipda Soleh diduga tertangkap karena menjambret tas seorang perempuan didepan Indomart Ledeng Bandung, Jawa Barat.

Penelusuran itu perlu dilakukan untuk menguak penyebab dari kenekatan seseorang yang berprofesi sebagai anggota kepolisian.

Baca Juga: Terhimpit Utang, Dua Oknum Polisi Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM Sebanyak Rp 5,1 Miliar

"Apakah itu faktor keterdesakan ekonomi, atau memang adanya kebiasaan atau prilaku dari yang bersangkutan," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada Realita.co, Rabu (14/8/2024).

Menurut IPW, kejadian Aipda Soleh yang merupakan anggota Provost Polsek Coblong ditangkap massa didepan Indomart daerah Ledeng Bandung tersebut, peristiwa itu viral di media sosial sejak dua hari lalu dan membuat institusi Polri tercoreng.

Oleh karenanya, pimpinan Polri harus mengevaluasi kejadian tersebut untuk menjadi cermin pelaksanaan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri masih belum berjalan dengan baik.

"Padahal, dikeluarkannya Perkap itu bertujuan untuk mencegah penyimpangan prilaku anggota Pori melalui pengendalian dari atasannya," ungkap Sugeng.

Baca Juga: Preman Pembacok Warga di Deliserdang Ternyata Mantan Oknum Polisi yang Pernah Tembak Anggota Polisi

Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa perbuatan Aipda Soleh itu, lebih banyak dipengaruhi oleh faktor ekonomi yang sangat terdesak. Sehingga, perbuatan penjambretan itu dilakukan oleh yang bersangkutan," tambahnya.

Cilegon dalam

Sebelumnya indikasi perbuatan oknum anggota kepolisian juga terjadi, seperti halnya jalan pintas yang dilakukan seorang anggota yang sudah nekat seperti Kompol Maryono, Kapolsek Prajurit Kulon, Polres Mojokerto Kota yang tewas akibat gantung diri di rumahnya, hari Minggu (11 Agustus 2024).

"Korban nekat menghilangkan nyawanya sendiri setelah depresi karena sakit yang cukup lama diderita," terangnya.

Baca Juga: Ditagih agar Bayar Cicilan Mobil, Oknum Polisi Tembak Dua Debt Collector

Dua peristiwa tersebut, menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi institusi Polri yang beranggotakan sekitar 400 ribu orang. Apalagi, selaku aparat penegak hukum, tekanan yang cukup berat selalu berada di pundaknya.

Oleh sebab itu, keberadaan Perkap Waskat 7 tahun 2022 seharusnya menjadi solusi agar setiap atasan selalu memperhatikan bawahannya.

"Atasan wajib mengawasi dan menciptakan lingkungan kerja yang baik. Jangan terjadi, bawahan dijadikan sapi perahan oleh atasannya. Dimana atasan memeras bawahan," pungkasnya. (tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru