JAKARTA - Aktivis 98 dan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, memperingatkan agar masyarakat tidak terlalu cepat merasa lega hanya karena penundaan pengesahan Revisi UU Pilkada.
Ray mencurigai bahwa penundaan ini mungkin hanya strategi DPR untuk meredakan protes terhadap RUU tersebut.
Baca Juga: Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Pam Unras Damai Aliansi Mahasiswa Nganjuk
"Jadi, mereka tunda tapi kalau mereka lihat suasananya makin adem lagi, nanti mereka paripurna lagi," kata Ray di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ray mengingatkan kejadian pada 2019 ketika DPR menunda pengesahan UU Omnibus Law, namun kemudian mengesahkannya secara tiba-tiba di tengah malam tanpa korum yang memadai.
"Kalau melihat UU omnibus law mereka enggak korum tapi disahkan juga. Jadi mereka bilang aja ini udah kuorum. Udah ada tanda tangan sekian. Jadi tanda tangan ada, orang ga ada. Kan yang dihitung tanda tangan bukan kehadiran fisik," ujarnya.
Ray menegaskan pentingnya pengawasan oleh masyarakat sipil.
Baca Juga: PMJ Bantah Halangi YLBHI Dampingi Pendemo yang Tertangkap
"Oleh karena itu kita civil society yang menolak harus mengawalnya. Jangan lengah. Bisa jadi nanti tengah malam, " tuturnya.
Ribuan mahasiswa yang makin banyak jumlahnya di gedung DPR, Kamis (22/8/2024). Foto: Beby
Sebelumnya, Baleg DPR sudah menyetujui RUU Pilkada dalam rapat yang dihadiri delapan dari sembilan fraksi DPR, dengan hanya PDIP yang menolak.
Baca Juga: IKA PMII Kecam Aksi Perusakan dan Pembakaran Karangan Bunga Depan Gedung DPRD Lamongan
Rapat tersebut berlangsung kurang dari tujuh jam, dengan beberapa interupsi dari PDIP diabaikan.
Revisi ini juga dilaksanakan sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan baru mengenai syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, yang tidak sepenuhnya diakomodasi dalam RUU Pilkada.gr
Editor : Redaksi