Pembangunan Dermaga Karang Waru Diduga tanpa Plang Proyek, Melanggar UU KIP No.14

BANYUASIN (Realita)– Pembangunan dermaga di Karang Waru, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, tengah menjadi sorotan.

Pasalnya pekerjaan ini  diduga dilaksanakan tanpa adanya plang proyek, ang memuat informasi anggaran dan sumber dana.

Baca Juga: Pekerjaan Pengecatan Kantor Kecamatan Ciwandan tanpa Papan Proyek, Bendera Sobek Masih Berkibar

Keberadaan plang proyek ini penting dalam rangka mematuhi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengharuskan adanya keterbukaan dalam setiap proyek pembangunan,

Saat awak media melakukan peninjauan di lokasi, terlihat sejumlah pekerja yang sedang melaksanakan tugas mereka. Namun, tidak ditemukan plang proyek yang memberikan informasi mengenai pembangunan dermaga tersebut.

Baca Juga: Proyek KIHT Sumenep Disorot, tanpa Papan Nama hingga Terancam Molor

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin, Mulyadi, membenarkan adanya proyek pembangunan tersebut. "Alhamdulillah, kito dibantu bangun oleh Kemenhub melalui BPTD Wilayah VII Palembang," jelasnya, Rabu (19/09/2024).

Sementara itu, Sepriyadi, seorang aktivis yang peduli terhadap pembangunan, mendesak pemerintah agar segera memasang papan proyek.

Baca Juga: Pembangunan Paving Block Kampung Bantarwangi, Papan Proyeknya Belum Terpasang

"Kami meminta kepada pemerintah agar kiranya dapat memberikan papan proyek pembangunan agar masyarakat dapat mengetahui sumber dana dan asal proyek ini," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi BPTD Wilayah VII Palembang untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.and

Editor : Redaksi

Berita Terbaru