Ditandatangani, DPRD Setujui KUA-PPAS Kota Malang TA 2022

MALANG (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akhirnya sepakat dan menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah (Pemkot) Malang tahun anggaran 2022.

Kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam agenda Rapat Paripurna Penandatanganan Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Pimpinan DPRD dan Wali Kota Malang, yang dilakukan secara daring (dalam jaringan) di Lantai III Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (13/8/21). 

Baca Juga: DPRD, Pj Wali Kota, Seluruh OPD hingga Forkopimda Kota Malang Teken Pakta Integritas Anti Korupsi

Rapat Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika dengan didampingi oleh Wakil Ketua I Abdurrochman, Wakil Ketua II Asmualik, Wakil Ketua III Rimzah. Sedangkan pihak Pemkot Malang dihadiri oleh Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Subkhan, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Dwi Rahayu. 

Hadir juga dalam rapat tersebut, 6 perwakilan Fraksi, sejumlah awak media. Sementara, para anggota komisi dewan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berada di ruangan kerja masing-masing.

Rapat Paripurna Penandatanganan Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Pimpinan DPRD dan Wali Kota Malang, yang dilakukan secara daring (dalam jaringan) di Lantai III Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (13/8/21). Rapat Paripurna Penandatanganan Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Pimpinan DPRD dan Wali Kota Malang, yang dilakukan secara daring (dalam jaringan) di Lantai III Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (13/8/21).

Dalam penyampaian pendapat terhadap KUA-PPAS, para fraksi menyatakan sepakat dan menyetujui. Namun, meskipun menyatakan sepakat dan setuju, masih ada beberapa catatan dari sejumlah Fraksi di DPRD yang perlu untuk ditindaklanjuti Pemkot Malang. 

Seperti yang disampaikan oleh Drs Agoes Marhaenta,MH dari fraksi PDIP. Bahwa PDIP menyadari banyak hal yang sudah dilalui dalam Rancangan KUA-PPAS berdasarkan pengkajian, konfirmasi, dialog, dan perumusan yang berasal dari Musyawarah Rencana Pembangunan yang sudah dilaksanakan secara hierarki, untuk mendapat plafon anggaran yang adaptif, responsif, dan berkelanjutan. Namun menurutnya terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan rekomendasi strategis.

“Terdapat penurunan rincian Proyeksi Pendapatan Transfer sebesar 178 miliar. Padahal dana tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat kewenangan daerah dalam mencapai tujuan otonomi daerah. Oleh karena itu Pemerintah Kota Malang harus merancang strategi dalam melakukan optimalisasi penggunaan anggaran daerah secara terarah dan terencana,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar Pemkot Malang dapat menyiapkan anggaran memadai sekitar 20 miliar, untuk pengelolaan sampah berbasis sanitary landfill di TPA Supit Urang.

“Selain itu, hal yang tak kalah vital adalah Pemkot Malang secara spesifik dapat menekan angka Sisa Lebih Anggaran (SILPA), dengan melakukan pendekatan inovasi dan penajaman program di beberapa sektor,” tandas Agoes. 

Lalu, Fraksi Gerinda DPRD Kota Malang diwakili Djoko Hirtono, juga memberikan catatan di berbagai bidang, salah satunya berkaitan dengan Pagu Anggaran yang telah ditetapkan harus memperhatikan efisiensi dan keefektifan dalam pengelolaan anggaran.

“Dinamika pada bidang kesehatan di tahun 2022 merupakan sektor penting dan menjadi perhatian utama dalam penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2022,” tegas Djoko Hirtono.

Selain itu, kata Djoko, Gerindra mendorong Pemkot Malang harus mempercepat optimalisasi potensi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, guna tercapainya target dari program-program yang disusun.

Dilanjutkan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang diwakili Fathol Arifin, KUA dan PPAS sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2022, maka dalam pelaksanaanya Pemkot Malang perlu mempertimbangkan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi sebagai dampak perkembangan penyebaran Covid-19. 

Selain itu, PKB juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang telah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dari sektor pajak maupun retribusi sampai target kurang lebih 30 persen.

“Plafon sementara atas pendapatan khususnya PAD baik dari pajak daerah, retribusi, maupun pendapatan yang sah direncanakan naik 30 persen tidak membebani masyarakat, terutama yang berkapasitas rendah,” terang Fathol. 

Kemudian catatan juga datang dari Fraksi PKS yang diwakili Bayu Rekso Aji. Ia menyampaikan, PKS menyoroti perihal pemanfaatan belanja daerah agar bisa digunakan secara tepat sasaran dan efisien.

Baca Juga: DPRD Beri 78 Catatan atas LKPJ Kota Malang 2023, Ada Soal Pasar Gadang hingga MCC

Belanja operasional yang diproyeksikan dalam rancangan KUA-PPAS pada tahun 2022 sebesar Rp2,206 triliun harus diarahkan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah (RPJMD) dan tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, yaitu pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, penyediaan anggaran sebagai upaya pemulihan ekonomi daerah dan peningkatan daya saing perekonomian daerah pasca pandemi Covid-19.

“Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi Kota Malang, fraksi PKS meminta Pemkot Malang untuk dapat melibatkan para pelaku usaha dan UMKM,” terangnya.

Setelah itu, dari Fraksi Golkar, Nasdem, PSI DPRD Kota Malang, yang diwakili Eddy Widjanarko menyampaikan beberapa catatan. Di antaranya, dalam Dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2022 diproyeksikan terdapat selisih kurang (defisit) sebesar Rp 104 Miliar yang direncanakan dipenuhi dari penerimaan pembiayaan yang salah satunya bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.

Selain itu, Fraksi Golkar, Nasdem, PSI juga menekankan, sesuai regulasi anggaran refocusing diharapkan Pemkot mengalokasikan penanganan pandemi Covid-19, insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan sesuai prioritas. 

"Fraksi Golkar-Nasdem-PSI menekankan pada tahun anggaran 2022 untuk mengalokasikan anggaran secara memadai,” paparnya. 

Rapat Paripurna Penandatanganan Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Pimpinan DPRD dan Wali Kota Malang, yang dilakukan secara daring (dalam jaringan) di Lantai III Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (13/8/21). Rapat Paripurna Penandatanganan Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Pimpinan DPRD dan Wali Kota Malang, yang dilakukan secara daring (dalam jaringan) di Lantai III Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (13/8/21).

Selanjutnya, pendapat disampaikan oleh Fraksi Damai, yakni Fraksi Demokrat, PAN, dan Perindo, yang dibacakan oleh Alkasa Sulima.

Alkasa menyebut, kenaikan target pencapaian ekonomi adalah hal positif di masa pandemi. Namun diperlukan strategi atau kebijakan ekonomi dalam memenuhi target tersebut.

“Peningkatan PAD Kota Malang harus terus dilakukan. Namun strategi mencapai target PAD dari pajak daerah dan retribusi apakah sudah melalui kajian matang secara sosial ekonomi? Serta bagaimana upaya Pemkot Malang dalam upaya menarik PAD dari sektor piutang daerah? Mohon penjelasan,” tanya Sulima.

Baca Juga: Mendesak, DPRD Segera Ambil Keputusan Ranperda tentang Kota Layak Anak Jadi Perda

Fraksi Damai memandang kehadiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang menjadi salah satu sarana masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan.

“Langkah apa saja yang dilakukan Pemkot Malang dalam upaya meningkatkan kelas RSUD menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)? Termasuk bagaimana kondisi sarana dan prasarana serta ketersediaan dokter spesialis?” tutup Sulima. 

Sementara itu, Pemkot Malang diwakili oleh Wakil Walikota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, bahwa telah akan menerima masukan dari semua fraksi. 

"Dengan demikian, berikutnya akan masuk dalam penyusunan RAPBD di tahun 2022 yang diputuskan hari ini," ungkap Sofyan Edi Jarwoko usai rapat paripurna digelar.

Masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, SE mengatakan, meski Walikota Malang menyampaikan akan menerima seluruh masukan dari 6 fraksi. DPRD Kota Malang tetap menekankan, bahwa seluruh soft copy harus sampai kepada masing -masing OPD di Pemkot Malang.

"Karena ini cerita berlanjut dan hanya KUA-PPAS, nanti akan berlanjut Di RAPBD. Jadi, dari seluruh masukan 11 dari banggar dan masing masukan  fraksi akan diperkuat di RAPBD. Satu tugas kita lalui, Dasar penyusunan RAPBD 2022," katanya. 

Rapat Paripurna Penandatanganan Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Pimpinan DPRD dan Wali Kota Malang, yang dilakukan secara daring (dalam jaringan) di Lantai III Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (13/8/21). Rapat Paripurna Penandatanganan Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Pimpinan DPRD dan Wali Kota Malang, yang dilakukan secara daring (dalam jaringan) di Lantai III Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (13/8/21).

"Selanjutnya kita akan membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD 2021, yang ini sebenarnya dibutuhkan di awal. Karena bulan September segera dieksekusi, terkait pergeseran anggaran. Dan semua akan difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19," imbuhnya.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru