BADUNG (Realita) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara (WN) Belanda berinisial RB (34) karena overstay 79 hari dan mengganggu ketertiban umum dengan hidup menggelandang di Bandara.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Jumat (4/10/24) menjelaskan bahwa RB telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: 10 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai Dalam Oprasi Jagratara, Paling Banyak Terlibat Prostitusi
RB telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 02 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Schipol International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
RB telah dideportasi dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dudy, menjelaskan bahwa selama di Bali, RB mengaku sebagai turis yang datang untuk berlibur.
Namun, ia mengalami masalah keuangan setelah rekening banknya di Belanda diblokir oleh keluarganya. Akibatnya, ia tidak mampu membeli tiket pulang, membayar denda overstay, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan penginapan.
Baca Juga: Bersama KPK, Rupbasan Denpasar Pasang Plang Sitaan Aset Negara
Dalam keterangannya, RB menjelaskan bahwa karena sudah tidak memiliki uang, ia memutuskan untuk pergi ke Bandara Ngurah Rai dan tidur di sana, menunggu petugas. Ia mengaku tidak bisa membayar penginapan, membeli makanan, apalagi membeli tiket pulang atau membayar denda overstay.
Sehingga ia memutuskan tidur di bandara selama hampir 10 hari dengan meminta bantuan makanan dari WNA sekitar, lalu akhirnya petugas bandara membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditemukan ia telah overstay sebanyak 79 hari.
"Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan RB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 19 Agustus 2024," beber Dudy.
Baca Juga: Tak Bisa Tunjukan Indentitasnya, Satu WNA Nigeria Diusir Rudenim Denpasar
Dudy, juga menerangkan Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan.
Dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy. (Adi
Editor : Redaksi