Beri Kepastian Hukum, Pemkot Surabaya Serahkan 39 Sertifikat HGB kepada Warga Pemegang IPT

SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah solutif dalam penyelesaian masalah Pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo. Sebanyak 39 pemegang IPT secara resmi telah menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Acara penyerahan sertifikat tersebut, berlangsung di Balai Kota Surabaya, Senin (14/10/2024). Kegiatan ini juga disaksikan langsung perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Lepas Kontingen PORWAPROV 2024, Targetkan Sabet Juara Umum

Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani menyatakan bahwa langkah ini merupakan momen penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pemegang IPT.

“Ini adalah momentum yang sangat dinanti oleh masyarakat, khususnya pemegang IPT, yang selama ini menantikan kejelasan atas tanah yang mereka manfaatkan,” kata PJs Restu Novi di sela acara penyerahan sertifikat HGB di atas HPL kepada warga.

PJs Wali Kota juga menyatakan bahwa Pemkot Surabaya telah menindaklanjuti arahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui surat nomor ΑΤ.02/2153/XII/2022. Arahan ini memberikan solusi melalui pemberian sertifikat HGB di atas HPL milik Pemkot Surabaya. "Tentunya dengan tarif yang serendah-rendahnya dan jangka waktu hingga 80 tahun," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa Pemkot Surabaya telah mengambil berbagai langkah penting untuk mewujudkan kebijakan ini. Di antaranya adalah berkoordinasi dengan BPK, KPK dan aparat penegak hukum lain untuk memastikan landasan hukum yang kuat bagi pemberian HGB di atas HPL.

Selain itu, Pemkot juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Walikota Surabaya terkait prosedur pemberian HGB di atas HPL.

“Kami juga bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II dalam proses penerbitan sertifikat HGB di atas HPL ini,” tambahnya. 

Menurut dia, salah satu keuntungan utama dari HGB di atas HPL adalah tarif retribusi yang lebih terjangkau. Misalnya, lahan dengan lebar jalan hingga 8 meter, tarif retribusi yang ditetapkan Rp275 per meter persegi per tahun. Sedangkan lebar jalan lebih dari 8 meter, tarif retribusi yang ditetapkan Rp550 per meter persegi per tahun.

Baca Juga: Siap Diresmikan, Wali Kota Eri Cahyadi Tinjau RSUD Surabaya Timur “Eka Candrarini”

"Selain itu, sertifikat HGB di atas HPL lebih diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan karena dapat dipasang Hak Tanggungan, yang tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemegang HGB," tuturnya.

Langkah ini disambut baik oleh warga pemegang IPT. Mereka tampak antusias mendapatkan kejelasan hukum atas tanah yang mereka tempati. Salah satunya adalah Sampe Sasmito (78), warga Simolangit XII, Kecamatan Sawahan Surabaya.

"Saya menempati tanah di Simolangit itu dari tahun 1984. Alhamdulillah sampai hari ini bisa terbit sertifikat HGB di atas HPL," kata Sampe Sasmito usai menerima sertifikat HGB di atas HPL di Balai Kota Surabaya.

Dengan adanya sertifikat HGB, Sampe Sasmito tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kemudahan dalam membayar retribusi dengan tarif yang lebih terjangkau. "Saya terima kasih sekali dengan Wali Kota dan seluruh jajarannya yang bisa mensertifikatkan surat saya ini," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri mengimbau masyarakat yang tanahnya masih berstatus Surat Ijo agar segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL. "Ini merupakan langkah luar biasa, pemerintah hadir untuk memberikan solusi dan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Lampri.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Sebut Masih Ada 200 Titik Banjir di Surabaya jadi Prioritas Penanganan

Ia juga menegaskan bahwa sertifikat HGB di atas HPL ini berlaku selama 80 tahun, dengan pemberian secara bertahap. Mulai dari 30 tahun pertama, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui selama 30 tahun. "Syarat perpanjangan HGB di atas HPL tentu saja harus membayar retribusi dan mendapat rekomendasi dari pemerintah kota,” tambah Lampri.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa KPK turut mengawal proses penyelesaian Surat Ijo ini. “Kami concern untuk memastikan aset daerah ini terlindungi secara hukum dan digunakan dengan benar,” kata Irjen Pol Didik.

Ia menjelaskan bahwa selama ini pencatatan retribusi dan penggunaan tanah Surat Ijo masih belum jelas. Oleh karena itu, KPK bersama pemerintah daerah terus berupaya menata dan memperbaiki tata kelola aset daerah ini agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

"Bagaimana aset daerah itu betul-betul sudah terproteksi secara hukum, kemudian digunakannya pun dengan kemanfaatan yang benar dan sebagainya. Itu kita mendorongnya dari sisi sana, makanya betul-betul kami mendampingi ini dengan proses yang sudah cukup panjang," pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru