SINGARAJA (Realita) Kantor Imigrasi Singaraja mengamankan empat warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam oprasi Jagratara. Oprasi ini digelar pada 7-9 Oktober 2024.
Empat WNA yang diamankan berasal dari Swiss sementara itu dua lainnya Rusia dan Kanada.
Baca Juga: Kapolres Blitar Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menyatakan bahwa operasi tersebut dilaksanakan pada 7-9 Oktober 2024 dengan menyasar beberapa titik rawan di Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
“Tim kami berhasil mendapati empat orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Hendra Setiawan, Selasa (15/10).
Keempat orang tersebut adalah HED (Pr, 74) warga negara Swiss, KCD (Lk, 57) warga negara Kanada, DS (Lk, 41), dan AV (Pr, 33) warga negara Rusia.
Baca Juga: Truk Kontainer Dibuka, Isinya 50 Mayat Imigran Gelap
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HED diketahui telah overstay selama 275 hari. Sementara itu, ketiga WNA lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Terhadap HED, kami sedang menyelesaikan proses administrasi untuk deportasi dan penangkalan,” ujar Hendra.
Baca Juga: Ruang Kakanwil Kemenkumham Jatim Disegel Pegawai Sendiri, Ada Apa?
WNA yang overstay dikenakan sanksi sesuai Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Operasi Jagratara akan terus dilaksanakan secara berkala untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal oleh WNA. (Adi)
Editor : Redaksi