Bawaslu Madiun Urung Sampaikan Hasil Dugaan Money Politic, Ada Apa?

MADIUN (Realita) – Kasus dugaan money politic dalam kampanye akbar pasangan calon (paslon) Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) di Lapangan Rejomulyo pada 6 Oktober lalu seolah tak berujung. Nyatanya hingga kini Bawaslu Kota Madiun belum mengeluarkan hasil kajian pelanggaran pemilu tersebut.

Padahal, Bawaslu Kota Madiun yang mengeluarkan pernyataan sendiri jika akan menyampaikan hasil kajian kepada publik pada Senin (21/10/2024) hari ini.

Baca Juga: Dianggap Kinerja Melempem, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho dihubungi awak media lewat pesan WhatsApp hanya menyerahkan untuk konfirmasi kepada Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat. Pesan tersebut berisi, ‘’Di pak very divisi PP (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Red) mas. Sy msh di jkt. Malam ini msh pembahasan,’’ pesan Wahyu.

Di lain sisi, Novery belum memberikan jawaban saat dihubungi awak media. Pun, tidak menjawab konfirmasi via telepon hingga berita ini ditulis.

Terpisah, Pengamat Sosial dan Politik Lembaga Masyarakat Transparansi Madiun (MTM), Kokok Heru Purwoko memberikan reaksi terhadap sikap jajaran komisioner Bawaslu Kota Madiun. Dia menilai, kasus dugaan money politic itu sangat berlarut-larut. Padahal, pelanggaran tersebut nyata-nyata merupakan temuan Bawaslu.

Baca Juga: Soal Putusan Dugaan Politik Uang, Integritas Bawaslu Madiun Dipertanyakan

‘’Sangat disayangkan. Bawaslu sebenarnya punya batas waktu untuk mengusut dugaan pelanggaran. Mereka harus memanfaatkan waktu yang ada sesuai regulasi. Yaitu, 5 hari kalender sejak pelanggaran teregistrasi,’’ ungkap mantan Ketua Bawaslu Kota Madiun periode 2018-2023 itu.

Cilegon dalam

Menurut Kokok, Bawaslu seharusnya bisa menepati janji dan terbuka kepada masyarakat terkait penanganan perkara. Urusan beres atau tidak biar masyarakat yang menilai. Jangan sampai sikap Bawaslu saat ini menimbulkan asumsi liar di kalangan masyarakat.

‘’Masyarakat bisa saja menilai Bawaslu mungkin karena tidak netral atau tidak independen. Sehingga muncul asumsi adanya tekanan dari pihak-pihak lain. Padahal, mereka dibentuk Undang-Undang untuk netral,’’ ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Madiun Hentikan Kasus Bagi-bagi Uang saat Kampanye Akbar

Seandainya perkara dugaan pelanggaran money politic tak kunjung selesai, Kokok menyebut masyarakat berhak melaporkan kinerja Bawaslu Kota Madiun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Termasuk paslon Pilkada 2024 Kota Madiun yang merasa dirugikan terhadap perkara ini.

‘’Lapor DKPP terkait kinerja. Semua unsur bisa, tidak harus tim kampanye,’’ pungkas Kokok. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Hizbullah Gempur Israel

BEIRUT- Milisi Hizbullah di Lebanon melancarkan serangkaian serangan udara ke wilayah Israel dengan rentetan roket pada Minggu (17/11) tengah malam. Serangan …