MADIUN (Realita) – Kasus dugaan money politic dalam kampanye akbar pasangan calon (paslon) Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) di Lapangan Rejomulyo pada 6 Oktober lalu seolah tak berujung. Nyatanya hingga kini Bawaslu Kota Madiun belum mengeluarkan hasil kajian pelanggaran pemilu tersebut.
Padahal, Bawaslu Kota Madiun yang mengeluarkan pernyataan sendiri jika akan menyampaikan hasil kajian kepada publik pada Senin (21/10/2024) hari ini.
Baca Juga: Maidi-Panuntun Minta Maaf ke Warga Jelang Masa Tenang
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho dihubungi awak media lewat pesan WhatsApp hanya menyerahkan untuk konfirmasi kepada Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat. Pesan tersebut berisi, ‘’Di pak very divisi PP (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Red) mas. Sy msh di jkt. Malam ini msh pembahasan,’’ pesan Wahyu.
Di lain sisi, Novery belum memberikan jawaban saat dihubungi awak media. Pun, tidak menjawab konfirmasi via telepon hingga berita ini ditulis.
Terpisah, Pengamat Sosial dan Politik Lembaga Masyarakat Transparansi Madiun (MTM), Kokok Heru Purwoko memberikan reaksi terhadap sikap jajaran komisioner Bawaslu Kota Madiun. Dia menilai, kasus dugaan money politic itu sangat berlarut-larut. Padahal, pelanggaran tersebut nyata-nyata merupakan temuan Bawaslu.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Paslon Bonus Gelar Senam Hingga Istighosah
‘’Sangat disayangkan. Bawaslu sebenarnya punya batas waktu untuk mengusut dugaan pelanggaran. Mereka harus memanfaatkan waktu yang ada sesuai regulasi. Yaitu, 5 hari kalender sejak pelanggaran teregistrasi,’’ ungkap mantan Ketua Bawaslu Kota Madiun periode 2018-2023 itu.
Menurut Kokok, Bawaslu seharusnya bisa menepati janji dan terbuka kepada masyarakat terkait penanganan perkara. Urusan beres atau tidak biar masyarakat yang menilai. Jangan sampai sikap Bawaslu saat ini menimbulkan asumsi liar di kalangan masyarakat.
‘’Masyarakat bisa saja menilai Bawaslu mungkin karena tidak netral atau tidak independen. Sehingga muncul asumsi adanya tekanan dari pihak-pihak lain. Padahal, mereka dibentuk Undang-Undang untuk netral,’’ ujarnya.
Baca Juga: Money Politic Masih Rawan Dalam Pilkada, Ketua Bawaslu: Ada Sanksi Pidana
Seandainya perkara dugaan pelanggaran money politic tak kunjung selesai, Kokok menyebut masyarakat berhak melaporkan kinerja Bawaslu Kota Madiun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Termasuk paslon Pilkada 2024 Kota Madiun yang merasa dirugikan terhadap perkara ini.
‘’Lapor DKPP terkait kinerja. Semua unsur bisa, tidak harus tim kampanye,’’ pungkas Kokok. adi
Editor : Redaksi