JAKARTA - Setelah resmi dilantik sebagai Presiden Indonesia periode 2024-2029, Prabowo Subianto akan menerima gaji pokok sebesar Rp30.240.000 per bulan. Gaji ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa gaji presiden adalah 6 kali lipat dari gaji pejabat tertinggi negara lainnya.
Gaji ketua DPR dan Ketua MPR, yang menerima Rp5.040.000 per bulan. Dengan gaji sebesar ini, Prabowo menjadi salah satu pejabat dengan gaji tertinggi di Indonesia.
Baca Juga: Kaesang, Kahiyang dan Bobby Disoraki
Selain gaji pokok, Prabowo juga akan menerima tunjangan jabatan yang besarnya mencapai Rp32.500.000 per bulan. Jika digabungkan dengan gaji pokok, total penghasilan Prabowo sebagai Presiden mencapai Rp62.740.000 setiap bulannya. Jumlah ini belum termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya yang melekat pada jabatan presiden, seperti tunjangan perumahan, transportasi, dan keamanan.
Baca Juga: Anak Sulung Jokowi Resmi Jabat Wapres RI ke-14
Fasilitas tambahan yang diterima Prabowo dalam menjalankan tugasnya sebagai Presiden juga mencakup kendaraan dinas, layanan kesehatan terbaik, hingga keamanan 24 jam.
Semua fasilitas ini merupakan bagian dari hak-hak presiden yang diatur oleh negara untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
Baca Juga: Resmi Jadi Presiden, Prabowo Optimis Indonesia Swasembada Pangan Dalam 4 Tahun
Tunjangan dan fasilitas tersebut menambah nilai dari total kompensasi yang diterima Prabowo selama masa jabatannya.oke
Editor : Redaksi