SANUR (Realita) - Pelaku RAS (22), IKD (21) dan Sanei (25) sindikat jambret di Bali. Dalam aksi itu menyasar turis domestik dan turis mancanegara yang sedang liburan di Bali.
"Ketiganya ini resedivis yang sudah berulang dan pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku jambret berusaha melawan dan melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas terukur," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda, Selasa (22/10).
Baca Juga: Bandit Jalanan yang Menewaskan Mahasiswi UINSA Ditangkap Polisi
Kasus ini terungkap bermula dari keresahan warga di Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Warga mencatat ada empat kejadian penjambretan terhadap turis di kawasan wisata tersebut.
Salah satu korbannya adalah turis asal Korea Selatan bernama Chae Songhwa (34). Ponsel Chae dijambret oleh pemotor berboncengan saat berjalan kaki di Jalan Kesari, Sanur, Kamis, (17/10) pukul 17.47 WITA.
Korban melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku di sebuah penginapan tak jauh dari lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku menjambret demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Baca Juga: Pringsewu Waspada Jambret
RAS dan IKD berperan sebagai pemetik atau penjamret. Sanei berperan sebagai penadah hasil jambret. Sanei lalu menjual barang-barang hasil curian melalui media sosial atau marketplace dengan modus "barang bekas".
Dalam aksinya, mereka juga berganti-ganti kendaraan, pakaian dan helm untuk mengelabui warga dan pelaku.
"Ini setiap mereka melakukan jambret berganti-ganti pelat, jaket yang mereka gunakan, helm, dan motor," katanya.
Baca Juga: Kepergok Curi Tas, Jambret di Ponorogo Dihajar Massa
Lokasi jambret pelaku sepanjang Oktober 2024 adalah Jalan Kesari, Jalan By Pass Ngurah Rai dan Jalan Tamblingan, Kota Denpasar. Selanjutnya di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Barang bukti yang diamankan adalah 6 unit ponsel Iphone, 3 unit ponsel Samsung, 1 ponsel Vivo, 1 unit laptop, 6 pelat motor palsu, 2 unit motor Yamaha Nmax, 1 unit motor Honda PCX, beberapa jaket, helm dan uang tunai Rp 5 juta.
Atas perbuatannya, mereka kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Denpasar. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman dihukum pidana maksimal 7 tahun penjara.(Adi)
Editor : Redaksi