DEPOK (Realita) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil meringkus seorang pelaku spesialis jambret handphone (HP) yang kerap beraksi di wilayah Kota Depok.
Pelaku berinisial MJJ (23) diamankan saat hendak menjual hasil curiannya di kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Baca Juga: Lecehkan Nasabah, Pegawai Bank Titil Dihajar Warga
Penangkapan ini sekaligus mengungkap rangkaian aksi pelaku yang telah menjambret di empat lokasi berbeda.
Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, MJJ mengaku telah melakukan aksi penjambretan HP sebanyak empat kali di berbagai titik di Kota Depok.
Kasie Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan, menjelaskan bahwa aksi pertama pelaku terjadi di wilayah Tapos, Cimanggis.
Selanjutnya, pelaku beraksi di Margonda Raya, serta dua kali di kawasan Pancoran Mas.
"Sudah empat TKP, yang pertama di Tapos wilayah Cimanggis, yang kedua Margonda Raya, kemudian dua lainnya di Pancoran Mas," jelas AKP Hendra di Mapolsek Pancoran Mas, Jumat (17/1/2025).
Modus operandi pelaku cukup sederhana, tetapi efektif.
Baca Juga: Nekad Menjambret HP Penumpang, Driver Ojol Berhasil Diringkus di Kawasan Legian
Bersama rekannya yang saat ini masih buron, mereka menyasar pengendara motor yang menaruh handphone di dasbor kendaraan.
Dengan gerakan cepat, pelaku merebut HP dari pemiliknya dan langsung melarikan diri.
Penangkapan MJJ dilakukan di PGC saat dirinya sedang mencoba menjual HP hasil curiannya.
Polisi yang telah melakukan pengintaian langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Baca Juga: Dijambret, Ibu Jatuh dan Bayinya Meninggal
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy S24 Ultra, lengkap dengan dus dan invoice penjualannya.
"Kerugian ditaksir sekitar 20 juta rupiah," ungkap AKP Hendra.
Atas perbuatannya, MJJ dijerat dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Hukuman yang menanti pelaku maksimal sembilan tahun penjara. Hry
Editor : Redaksi