MADIUN (Realita) – Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun kembali mengundang tanda tanya besar. Pasalnya, perkara dugaan pelanggaran money politic dalam kampanye akbar pasangan Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) di Lapangan Rejomulyo pada 6 Oktober lalu dihentikan.
Tak cukup bukti jadi alasan Bawaslu menutup dugaan pelanggaran pemilu tersebut. ‘’Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap saksi dan meminta keterangan ahli. Penanganan tidak dilanjutkan karena bukti-bukti permulaan belum cukup,’’ ungkap Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kota Madiun, Selasa malam (22/10/2024).
Baca Juga: Dianggap Kinerja Melempem, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo
Novery mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan meminta keterangan para ahli. Kecuali, terduga pelaku penyebaran uang berinisial P. Meski belum meminta keterangan terduga pelaku, perkara dugaan pelanggaran tersebut tetap ditutup.
‘’Kalau peraturan Bawaslu, kami tidak punya kewenangan memaksa yang bersangkutan (terduga pelaku, Red) untuk hadir di kantor Bawaslu,’’ ujarnya.
Novery tak menampik dugaan pelanggaran money politic tersebut merupakan temuan langsung pengawas dari Bawaslu. Pun, terduga pelaku terbukti kuat menyebar uang kepada peserta kampanye akbar paslon Bonus jika dilihat dari video-video yang telah beredar di kalangan masyarakat.
‘’Ketika ada dugaan pelanggaran memang divideo terlihat P menyebar uang ke arah peserta kampanye. Tapi, kita harus melihat unsur itu terpenuhi atau belum. Apakah ada unsur ajakan, kita kan belum tahu,’’ dalih Novery.
Di lain sisi, Novery menyebut terduga pelaku berinisial P bukan bagian dari tim pemenangan paslon Bonus. Itu berdasarkan klarifikasi dari pihak tim pemenangan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Soal Putusan Dugaan Politik Uang, Integritas Bawaslu Madiun Dipertanyakan
‘’Bisa saya tambahkan, kami sudah meminta klarifikasi tim paslon bahwa si P bukan tim resmi bonus,’’ jelasnya.
Ditanya status terduga pelaku P, Novery tak bisa bicara secara gamblang. Sebab, penanganan pelanggaran serta terduga pelaku tak dapat dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
Dugaan pelanggaran money politic dalam kampanye akbar pasangan Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) di Lapangan Rejomulyo pada 6 Oktober lalu.
‘’Hanya sebagai evaluasi bersama supaya tidak terjadi di paslon lainnya,’’ ucapnya.
Baca Juga: Bawaslu Madiun Urung Sampaikan Hasil Dugaan Money Politic, Ada Apa?
Ketidakjelasan penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kota Madiun bukan kali pertama. Sebelumnya, terjadi sengketa hasil perolehan suara Pileg 2024. Kala itu, diduga terjadi pergeseran suara antar caleg di satu partai politik dan daerah pemilihan yang sama. adi
Editor : Redaksi