Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dan 1 Pengacara, Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ketiga hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yaitu Erintuah Dmanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka suap.

Kejagung mengindikasi kuat ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald Tannur.

Baca Juga: Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024).

Dalam melakukan penggeledahan, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah titik, mulai rumah hingga apartemen milik pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung turut menyita duit miliaran.

Keempat tersangka akan ditahan di Rutan Salemba. "Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Baca Juga: MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

Seperti diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Cilegon dalam

Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Baca Juga: Ditemukan Uang 'Buat Kasasi' Dalam Penggeledahan Rumah Tersangka Suap Ronald Tannur

Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.beb

Editor : Redaksi

Berita Terbaru