JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal memeriksa majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu usai Kejagung menetapkan mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka yang menjadi perantara atau 'makelar' untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur.
Baca Juga: Setelah Diperiksa secara Maraton, Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut kemungkinan itu dilakukan setelah penyidik mengetahui terdapat pemufakatan jahat suap untuk kondisikan putusan kasasi untuk Ronald Tannur.
"Tidak menutup kemungkinan (periksa Majelis Hakim MA). Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan pemufakatan jahat itu terjadi antara pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat (LR) dengan Zarof yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.
Dalam kesepakatannya, Lisa meminta Zarof untuk mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. LR disebut menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar sebagai biaya jasa.
Zarof menerima tawaran Lisa hingga akhirnya terjadi kesepakatan antar keduannya. Lisa kemudian memberikan uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing kepada Zarof pada Oktober 2024.
Berdasarkan catatan keuangan yang ditemukan penyidik, Qohar mengatakan, uang itu ditujukan Lisa kepada para Majelis Hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Baca Juga: Hitung Uang Nyaris Rp 1 Triliun di Rumah Markus Zarof Sicar, Mesin Hitung Uang Rusak
"Dalam catatannya LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR untuk Hakim Agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S yang menangani kasasi Ronald Tannur," ungkapnya.
Lebih lanjut, Qohat menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Zarof mengaku sudah menemui salah seorang Hakim MA. Namun, dia tak menjelaskan lebih jauh apakah hakim yang ditemui itu merupakan hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur atau bukan.
"Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana (MA). Tetapi sekarang ini baru kita dalami," ungkapnya.
Karena itu Qohar menyatakan pihaknya juga masih akan memastikan apakah Zarof memang sudah pernah mendatangi MA setelah diminta mengurus perkara Ronald Tannur atau tidak. Pasalnya hal tersebut masih sebatas pengakuan dari tersangka Zarof.
Baca Juga: Diperiksa Dalam Perkara Tiga Hakim, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas
"Apakah betul ketemu atau tidak ini yang lagi kami dalami," tutur Qohar.
Qohar memastikan uang suap yang rencananya diberikan kepada tiga hakim MA tersebut juga masih belum diserahkan oleh Zarof. Uang itu, kata dia, masih tersimpan di dalam brankas rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka pemufakatan jahat rencana suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Zarof juga dijerat dengan Pasal 12b Juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.ik
Editor : Redaksi