Ronald Tannur Punya Dua Alamat, di Surabaya dan di NTT

SURABAYA (Realita)- Georgius Ronald Tannur kembali ditangkap di kediamannya di daerah Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024).

Saat diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Gregorius Ronald Tannur terlihat mengenakan kaus abu-abu di ruang keluarga kediamannya.

Baca Juga: Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP

Di ruangan itu, putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, sedang mengemas barang bawaannya sambil ditemani oleh pria berbadan tegap berkemeja putih.

Setelahnya, dia langsung digiring keluar sambil membawa barangnya yang dibungkus kain warna putih. Saat digiring ke luar rumah, Ronald Tannur terlihat memakai celana panjang warna hitam beralaskan sandal jepit.

Eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia amiati. Ia menyatakan Ronald Tannur dieksekusi di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Jawa Timur.

"Gregrorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya," ujar Mia.

Ia menambahkan, Tannur dalam catatan Kejaksaan memiliki dua alamat resmi. Kedua alamat itu adalah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu alamat di Surabaya.

"Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di admnistrasi perkara yaitu (selain Surabaya) juga beralamat di NTT," kata Mia.

Mia menyatakan, Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan untuk menunda-nunda proses eksekusi. Namun, upaya tersebut tak membuatnya surut untuk dieksekusi. Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan pada aparat TNI untuk melakukan proses pengamanan.

Baca Juga: Saat Ditangkap di Rumahnya, Ronald Tannur cuma Ditemani Asisten Rumah Tangga

"Alhamdulillah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan," kata Mia.

Cilegon dalam

Sebelumnya, pada Rabu 24 Juli 2024, Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Atas vonis tersebut, Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi. Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera, Senin (29/7), melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kemudian, Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Baca Juga: Ronald Tannur Ditangkap dan Masuk Bui lagi

Lantas, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (23/10) mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Menyusul pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung lalu menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur.

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru