Selewengkan Dana 1 Miliar, Kejari Lubuk Linggau Tahan Ketua KTNA Musi Rawas

JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menahan Ketua Kontak Tani Andalan (KTNA) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Catur Handoko karena diduga telah menyelewengkan dana hibah senilai Rp 1 miliar.

Tindakan tegas ini dilakukan oleh Kepala Kejari Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir SH MH, "Penahanan dilakukan terhadap tersangka CH terkait dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KTNA Musi Rawas senilai Rp 1 miliar lebih,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (19/08/2021). 

Baca Juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana

Willy Ade Chaidir mengatakan, tindakan projustisia berupa penahanan lantaran tim penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah memiliki bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan pidana korupsi dilakukan tersangka CH.

Tersangka CH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau sampai 20 hari kedepan. Setelah lengkap proses pemberkasan, berkas segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang guna disidangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Sekda Banyuasin Survey Tanah Hibah Eks BLBI KPKNL Kemenkeu di Kecamatan Talang Kelapa

“Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka CH akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya,” ucap Willy Ade Chaidir.

Cilegon dalam

Catur Handoko (49), Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, sebelum ditahan ditetapkan lebih dahulu sebagai tersangka bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 61 di Kantor Kejari Lubuklinggau beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Suami Maia Estianty Mengelak Berikan Uang kepada Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta

Kasus dugaan korupsi yang menjerat  tersangka CH ini bermula setelah Kejari Lubuklinggau menerima laporan adanya penyelewengan anggaran hibah KTNA Mura senilai Rp 1, 073 miliar yang diperuntukan untuk kegiatan Pekan Nasional (PENAS) tahun 2020 di Sumatera Barat (Sumbar).

Namun saat itu kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19, sementara uang hibah tersebut diduga belum dikembalikan ke kas negara sepenuhnya.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru