JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Kejagung menyebutkan Edward Tannur tahu permufakatan jahat istrinya.
"Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepala LR. Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tahu karena memang sepertinya yang seorang pengusaha," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Setelah Diperiksa secara Maraton, Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka
Abdul Qohar mengatakan saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan Edward Tannur dalam kasus tersebut. Qohar menegaskan semua pihak terlibat dalam dugaan suap tersebut akan ditindak.
"Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak yang lain terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan," kata dia.
"Tidak menutup kemungkinan perkara ini nanti sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban," imbuhnya.
Ibu Ronald Tannur Suap Rp 3,5 M
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, telah ditetapkan jadi tersangka dugaan suap hakim atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Meirizka Widjaja menyiapkan Rp 3,5 miliar untuk me milih majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.ys
Editor : Redaksi