Kuasa Hukum 80 Anggota Damkar Layangkan Somasi Citizen Lawsuit ke Pemkot Depok

DEPOK (Realita) - Adanya kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkar Kota Depok masih terus berlanjut.

Yang terbaru, kuasa hukum dari 80 petugas Damkar Depok yakni Deolipa Yumara melayangkan somasi ke pengadilan.

Baca Juga: Kuasa Hukum 80 Anggota Dinas Damkar Layangkan Somasi Terbuka ke Pemkot Depok

Dalam hal ini, Deolipa Yumara melakukan gugatan terhadap Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Kepala Dinas Damkar Kota Depok.

Deolipa mengungkapkan jika hal ini dilakukan sebagai bentuk ketidakpuasan atas jawaban Pemkot Depok terkait somasi yang pihaknya berikan sebelumnya.

"Kami yang mewakili petugas Damkar Depok yang 80 orang ini telah mensomasi Wali Kota, dan sudah dijawab. Memang ada respon dari Wali Kota atau dari Pemkot Depok ini, namun hanya saja responnya itu normatif saja sifatnya," ujar Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (7/11/2024).

Untuk jawaban itu, Deolipa menjelaskan, pihak Pemkot Depok akan mempertimbangkan, mengupayakan, dan nantinya bakal dianggarkan terkait hal tersebut.

"Sehingga ini masih belum menjawab atau tidak menjawab masalah yang terjadi di Damkar Kota Depok," ucapnya.

Menurut mantan aktivis 98 UI tersebut, masalah Damkar Kota Depok ini adalah masalah praktis, di mana harus ada peralatannya, kemudian yang rusak-rusak harus diperbaiki segera.

Selain itu, Deolipa menuturkan, jika permasalahan di Damkar Depok ini yakni masalah praktis.

Dimana, lanjut Deolipa, harus ada peralatan yang memadai di Damkar Depok dan tentu saja untuk peralatan yang rusak itu harus segera diperbaiki.

"Namun jawabannya dari Wali Kota itu adalah tunggu anggaran di tahun depan, lalu dipertimbangkan juga. Termasuk terkait upah, mereka masih akan pertimbangkan juga," bebernya.

Baca Juga: Terkait Gugurnya Anggota Damkar Depok ketika Bertugas, Deolipa Yumara Tegaskan Ini

Deolipa menekankan, permasalahan yang cukup utama dan penting itu perihal kerusakan alat-alat di Damkar Depok.

Cilegon dalam

"Nah karena jawabannya itu normatif, akhirnya kami melakukan somasi kembali di pengadilan," jelasnya.

Lebih lanjut, Deolipa menerangkan, somasi yang dilayangkan untuk kali ini yaitu Citizen Lawsuit.

Citizen Lawsuit sendiri adalah gugatan warga negara kepada penyelenggara negara untuk menuntut keadilan, atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara.

"Ini memang somasi yang kemudian menjadi serius, somasi yang sifatnya adalah somasi Citizen Lawsuit, jadi ya somasi kepada Pemkot Depok," tuturnya.

Baca Juga: Petugas Damkar Kota Depok Meninggal  usai Bertugas Padamkan Kebakaran di Pasar Cisalak

"Jadi somasi gugatan perbuatan melalui hukum dengan mekanisme gugatan warga negara," imbuhnya.

Kemudian, Deolipa menyampaikan, bila dalam somasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan bukti di persidangan.

"Untuk jangka waktu somasi ini 60 hari. Memang aturan-aturan dari Mahkamah Agung untuk Citizen Lawsuit itu harus 60 hari untuk menyadarkan pemerintah kota atau pemerintah negara, bahwasannya 60 hari itu ya kerjakan lah," ujarnya.

Menurut Deolipa, waktu 60 hari yang diberikan itu cukup untuk memperbaiki alat-alat Damkar Depok yang sudah rusak.

"Itu kan sama saja dua bulan, nah dua bulan ini cukup untuk memperbaiki peralatan-peralatan yang ada. Nyatanya kan hingga saat ini belum ada peralatan mereka (Damkar) yang diperbaiki," tutupnya. Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru